Kab. Sukabumi | Gardapelitanews. com – Proyek Pembangunan Tembok Penahan(TPT) Lapang Legok Sampora Lokasi Di Kp.Sindang Raja Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Diduga Langgar Spekteknis Kontruksi

Dalam pantauan awak media proyek tersebut dianggap mencurigakan karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam segi kontruksi atau penggunaan pembesian dimana dalam pekerjaan tersebut cincin besi tiang/kolom menggunakan besi ukuran dianmeter 6 inci , sedamgkan besi standar penggunaan ialah dengan besi yang berdiameter minimal 8 inci berlogo SNI .

Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Spekteknis dalam proyek TPT tersebut , kemudian awak media langsung medatangi Kantor Desa Cibadak untuk melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa (Sajidin) terkait dengan penggunaan pembesian akan tetapi ketika awak media sudah berada di Kantor Desa , Kades Cibadak (Sajidin) sedang tidak ada di Kantor Desa ,
mendapati Ruang Kepala Desa yang tanpa penghuni , awak media kemudian menjalin komunikasi melalui sambungan telepon celluler dengan pesan singkat WA , namun sangat di sayangkan prilaku dari Kepala Desa Cibadak (Sajidin) bukannya melakukan penerimaan panggilan Tlpn atau membalas pesan singkat yang dikirim oleh awak Media melainkan dirinya secara langsung melakukan ti dakan pemblokiran nomor awak media tanpa memberikan alasan apapun .

Terkait dengan pelanggaran pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spek, Kepala Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi dimana dalam hal ini mencakup sebagai pengawas dan Pelindung, Desa seharusnya bisa bertanggung jawab atas proyek ini akan tetapi dengan kejadian ini justru dirinya tidak memberikan respons atau klarifikasi ketika dihubungi oleh awak media.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran Dugaan dan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan sehingga tidak menutup kemungkinan Publik akan menuntut agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kami mohon kepada dinas yang terkait ( APH) Aparatur Penegak Hukum
Insfektorat Khususnya Irbansus : Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan NEGRI : Kabupaten. Sukabumi
Tipikor : Kabupaten Sukabumi
Insfektorat : Kabupaten Sukabumi
Secepatnya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan

Pewarta : Yopi / Yayan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *