Diduga Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Terhadap Masyarakat Palika oleh OS Oknum Polsek Panipahan
Gardapelitanews.com || Palika Rohil — Kinerja korps Bhayangkara kembali menjadi sorotan warga di Palika (pasir limau kapas) khususnya. Polisi yang mencitrakan pelayan masyarakat justru tengah disorot tindak tanduk yang jauh mengayom akan tetapi yang ada Polisi kerap melampaui batas melanggar kode etik, justru yang datang dari anggota oknum ketahui masyarakat inisial OS sering disebut Olo dari korps bhayangkara di polsek Panipahan kabupaten Rohil (Rokan hilir) provinsi Riau. Diduga melanggar kode etik korps bhayangkara dari video yang beredar pada hari selasa (4/7/2024) berdurasi 1 menit 17 detik pada pukul 14.44 Wib.
Peristiwa kejadian intimidasi fisik ini berdasarkan kejadian informasi dari masyarakat dusun Siandam jaya desa Palika (pasir limau kapas) kecamatan Palika kabupaten Rokan hilir (Rohil) Riau. Diduga terintimidasi sekaligus Profesi Kontrol sosial awak media Radar007.co.id langsung mengambil langkah melapor ke Polres Rokan hilir.
Pangaduan Masyarakat (Dumas) laporan masyarakat direspon baik dan diterima baik oleh Kasi Propam Polres Rohil. Laporan Dumas ini dilakukan diduga masuk Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sesuai arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menegaskan, “tindak tegas untuk oknum pelaku tindakan kekerasan terhadap masyarakat. Jadi tolong tidak pakek lama segera copot PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) dan proses pidana. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di lakukan Polsek begitu juga dengan Polda, harus melakukan tindakan tegas pada anggota – anggota dibawahnya. Kalau tidak mampu saya ambil alih,” tegas orang nomor 1 di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikutip dari sumber official iNews TV.
Disisi fast respon tanggap Dumas dari Polres Rohil, AKP E Pardosi selaku Kasi Propam Polres Rohil mengatakan,” kami akan segera menindaklanjuti laporan ini terkait tindak intimidasi (Pelanggaran Kode Etik) yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Panipahan terhadap masyarakat sekaligus Profesi kontrol sosial awak media Radar007.co.id,” ujarnya.
Pimpinan redaksi media Radar007.co. id Maruli Silitonga menyampaikan, “bahwa dari kejadian ini agar bapak Kapolres Rohil melalui Kasi Propam Polres Rohil E Pardosi saat jumpa pers pada hari senin 15 juli 2024 pukul 14.55 Wib sore kemarin. Berharap segera memproses oknum APH yang bertugas di Polsek Panipahan diduga telah melanggar Kode Etik Polri,” ujarnya.
Samsir Hutagaol dan Kamal Nst sebagai korban dugaan intimidasi fisik yang dilakukan oknum Polsek Panipahan tersebut, terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024 bulan lalu sekira pukul14:44 Wib dilokasi lahan perkebunan sawit yang masih dalam keadaan sengketa sampai detik ini belum ada penyelesaian dari pihak ke Penghuluan (Desa) Palika.
Kamal Nst mengungkapkan, “bahwa dengan adanya respon Dumas kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada bapak E. Pardosi Kasi Propam Polres atas pelayanan nya yang sangat baik dan tanggap,” ungkapnya.
Lanjut Samsir menambahkan, “berharap atas laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Samsir.
Atas kejadian ini Prof. DR. KH Sutan Nasomal SH.,MH.,PhD selaku Dewan Penanggungjawab sekaligus Penasehat Hukum Radar007.co.id menghimbau, “Pihak APH Polres Rohil, jika terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Kepolisian segera diproses sesuai hukum berlaku yang dituangkan Pasal 34 UU seharusnya Kepolisian RI tersebut merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian, bukan menjadi momok menakutkan untuk masyarakat yang dituangkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin,” menandaskan.
Reporter: Tim RadarOO7.co.id
Source by: Masyarakat Palika