Dugaan Penggelapan Tanah Hak Waris Desa Mekar Sari Kecamatan Kutowinangun
Kutowinangun, Kebumen | | LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen usut dugaan penggelapan tanah hak waris yang diduga dilakukan oleh adik terhadap abangnya dan melibatka oknum yang masih aktif bekerja sebagai Sekertaris Desa (SEKDES) Mekar Sari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Sugiyono sebagai Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara sekaligus selaku penerima kuasa dari Sumarno untuk mengusut haknya yang diduga diserobot oleh diknya, segera datangi kantor Desa Mekar Sari untuk mempertanyakan kejelasan status kepemilikan tanah Sumarno.
“itu kok tanahnya Sumarno kok dimasukkan dalam sertifikat atas nama adiknya tanpa sepengetahuan abangnya, dua kali saya ke desa dan kita ditunjukan C Desanya, ternyata asal usul riwayat tanah itu dari orang tuanya Sumarno, saya juga temui saudara-saudaranya yang lain bahwasanya memang itu benar secara keluarga itu tanah haknya Sumarno dan sudah di terangkan pembagian haknya masing-masing anaknya” tutur Sugiyono
Lanjut Sugiono, menjelaskan bahwa Clienya Itu berdomisili di Jakarta Jadi tidak bisa memantau semua kegiatan yang ada Desa, termasuk adanya kejadian dugaan haknya telah digelapkan oleh adiknya.
“Dalam rangka memperjelas data yang diperoleh dari Desa saya lanjut sambangi BPN Kebumen, BPN menjelaskan saat pengajuan sertifikat data dari adiknya saat mengajukan sudah cukup dan sesuai prosedur, makanya BPN berani terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)”
” Dalam proses penerbitan sertifikat itu jelas diduga ada indikasi mal administrasi di desa, karena pada saat pengajuan sertifikat oleh adiknya itu sebenarnya berkali-kali ditolak oleh pak Kadus setempat karna Kadus tau itu sebagian tanahnya milik abangnya Sumarno. Anehnya Kok bisa terbit sertifikat setelah beberapa bulan kemudian,? ternyata itu difasilitasi oleh Kadus lain beda wilayah pada saat itu, Kadus itu yang sekarang jadi PJ SEKDES aktif di Desa Mekarsari” ungkapnya
Menurut Sugiyono secara aturan, mestinya untuk persyaratan mengajukan sertifikat itu harus jelas dulu silsilah tanahnya, harus jelas silsilah warisnya, turun warisnya dan surat keterangan-keterangan lainnya, yang seperti itu kan harus ada detailnya. kalau cuman hanya keterangan penguasaan selama sekian tahun dia sebagai anak, Kok bisa menguasai tanah waris secara sepihak. Terus akhirnya segitu gampangnya mengajukan sertifikat. Nah ini kan artinya mal administrasi, manajemen yang seperti ini perlu kita benahi, harus di koreksi juga di tingkat Desa, jangan sampai kepala desa yang akan datang meninggalkan dosa lagi kepada kepala desa atau perangkat desa yang akan datang.
“ini kan borok penyakit dari kepala desa atau perangkat desa yang dulu, jangan sampai ini terulang kembali dimasa mendatang” ungkapnya
Disinggung langkah hukum, Sugiyono menjawab tidak semua harus di ranah hukumkan, harapannya simpel bahwa haknya Sumarno itu agar segera dikembalikan.
“sebenarnya saya juga kasihan lah kalau diranah hukumkan, sebenarnya kalau kita mau serius berupaya, semua kan bisa diperbaiki di bawah, artinya mediasi itu bukan menemukan Kakak atau Adik, kita kupas saja dulu permasalahan itu, kesalahanya kan ada di antara dua kadus yang diduga melakukan mal administrasi. Awalnya ini pernyataan Kadus lama menolak semua tanah disertifikatkan, kok Kadus lain masih nekat mensertifikatkan semuanya, ini kan ada unsur kesengajaan, nah itu nanti kan kalau kita ke ranah hukum itu jelas akan diungkap ke situ arahnya, tapi kan kita belum mau keranah hukum kita perlu menghargai kecamatan dan desa, kita tunggu itikad baiknya dulu dari pemerintahan kecamatan dan Desa mereka mau seperti apa?”
“terutama kepala desa sekarang itu harus bertanggung jawab memanggil kepala desa yang dulu, beserta SEKDESNYA dan Suradinya, tanyakan hal yang sebenarnya, dan masalah ini mau diselesaikan dengan cara bagaimana?”,
“makanya saya juga minta difasilitasi pak camat kutowinangun agar memanggil mantan kades dan SEKDES yang terlibat untuk bertanggung jawab kan gitu! kok bisa-bisanya merekayasa ngarang cerita seperti itu sampai bisa lolos terbit sertifikat” ujarnya
“meskipun nanti banyak orang yang terlibat Ya itu ranah Nanti, cuman kalau bisa ya ini tolong diselesaikan dulu secara kekeluargaan. kalau mereka enggak paham juga ya kita tetap upaya hukum nantinya”
“ya mestinya haknya Pak Sumarno dikembalikan entah bagaimana caranya kan bisa di cari solusinya yang terbaik nggak harus keranah hukum” tandas Sugiyono (17/7/24).
Kepada awak media JOKO selaku pegawai BPN menjelaskan, SOP yang dijalankan sudah sesuai, BPN hanya menerima berkas, intinya itu semua prosesnya sudah dikoreksi sudah sesuai prosedur.
” terkait di level desa situ ada yang direkayasa segala macam BPN tidak tau, karna itu ranah Desa” jelasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, camat kutowinangun Bawono Andi Wibowo S. STP menegaskan bahwa, pihaknya akan serius menindaklanjuti permasalah tersebut.
“Hari ini kami memfasilitasi mediasi utk menindaklanjuti surat permohonan mediasi dari salah seorang warga. Adapun permasalahan yg dibahas menyangkut hak kepemilikan atas tanah, dimana salah satu pihak (Sdr. Sm) merasa dirugikan karena tanahnya diakui oleh pihak lain (Sdr. Srd). Dalam mediasi hari ini belum ada kesepakatan antara pihak2 terkait karena Sdr. Srd tidak hadir.” ujarnya (17/7/24)
Disinggung mengenai realisasi waktu untuk melaksanakan proses mediasi selanjutnya,
Bawono Andi Wibowo menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan prosesnya.
“Saya belum bisa menentukan sekarang, karena perlu disesuaikan dengan agenda kecamatan, mudah-mudahan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, Untuk estimasi jadwal mediasinya mungkin minggu depan, atau akhir bulan ini” pungkasnya (17/7/24).
Terpisah, Heri Wibowo Kepala Desa (KADES) Mekar Sari saat dikonfirmasi awak media, menegas bahwa pihaknya enggan berasumsi.
” kemarin kita sudah ketemu mediasi , dengan hasil kemarin.. kami nunggu info pak camat untuk langkah selanjutnya, mohon maaf kalo belum bisa respon banyak, Belum bisa berasumsi banyak pak, berharap pak suradi dan pak Sumarno bisa datang untuk bermusyawarah,” tandasnya.
(Dir/red**)