November 16, 2024

Kepsek SMAN 4 Kota Tangsel Diduga Manipulatif DANA BOS dan Mewajibkan Tiap Siswa Membayar Uang Pembangunan Pendopo Sebesar Rp.300.000 yang Belum Rampung Sejak Tahun 2021

Gardapelitanews.com|| Tangsel – Perkembangan korupsi hingga saat ini sudah merupakan hasil dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata dan tidak terawasi dengan baik, dikarenakan produk hukum yang digunakan juga banyak mengandung kelemahan-kelemahan dalam implementasinnya. Di dukung Konsep Ketata Negaraan yang tidak maksimal, karena memiliki keterkaitan batin kepartaian, bukan kerakyatan antara Eksekutif dan legislatif belakangan ini. Dengan demikian bisakah kita melihat “korupsi sudah melembaga dan membudaya, serta sulit untuk dihapuskan?”

Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikucurkan oleh Pemerintah Banyak disalah gunakan oleh Oknum Oknum Kepala sekolah yang nakal. Salah satu yang terjadi, Selasa 09/07/2024 saat awak media menyambangi Sekolah SMAN 4 Kota Tangerang Selatan yang dikepalai oleh Drs. H. Agus Hendrawan, M.Pd yang menjabat sejak Juli Tahun 2020 mengambil kesempatan dalam situasi Covid 19 saat itu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021 menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nadiem mengatakan, selama pembelajaran tatap muka di sekolah, seluruh aktivitas di kantin, ekstrakurikuler, dan olahraga tidak diperbolehkan.

Namun Anggaran Dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pada Tanggal 08 Oktober 2021 Sebesar Rp 485.760.000 ada pengeluaran dana KEGIATAN PEMBELAJARAN dan EKSTRAKULIKULER sebesar Rp. 28.700.000. Jelas Kepsek Drs. H. Agus Hendrawan, M.Pd melanggar kebijakan pemerintah khususnya MENDIKBUD, hal ini jelas awak media diberitahu oleh pihak keamanan sekolah memang saat itu tidak ada kegiatan extrakulikuler.

Belum lagi salah satu murid yang mengadukan kepada awak media yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan sejak saya kelas 11 yang masuk tahun 2021 sekolah mewajibkan bagi tiap siswa/siswi untuk membantu pembangunan pendopo sekolah sebesar Rp.300.000/siswa-siswi. Coba bayangkan jika dari tahun 2021 s/d 2023 ini jika Rp.300.000 / siswa-siswi tiap angkatan yang dimintai oleh pihak sekolah berapa banyak yang didapat oleh pihak sekolah, dimana pendopo tersebut tidak juga terbangun. Saat itu para murid ingin menanyakan kenapa pendopo yang sudah dimintai uangnya sampai saat ini belum ada wujudnya ujar DT seorang Murid SMAN 4 tersebut, malah diurungkan karena hal hal tertentu.

Sangat disayangkan hal ini terjadi “Seharusnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sebagai Pendukung Pendidikan dalam membantu siswa / i, untuk membuat manusia yang kritis, sebagai bagian dari HAM. Namun sering disalahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah bersama Bendahara untuk memanipulasi Dana BOS dengan cara-cara yang korup”.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.