Ketua AWPI Kabupaten Bogor Di Usir Ketika Mau Konfirmasi Pembangunan TPBU.
Bogor | gardapelitanews.com – Salah satu oknum kepercayaan proyek Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU) yang berlokasi di wilayah Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, usir Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Diana, Kamis ( 06/06/24).
Pasalnya Diana selaku ketua AWPI Kabupaten Bogor hendak konfirmasi mengenai ijin dari pembangunan TPBU muncul oknum ( M) yang di duga kuat sebagai kepercayaan dari pemegang Proyek TPBU, ketika mengetahui mau mempertanyakan prihal ijin oknum ( M) langsung ngotot ” Siapa yang kasih ijin masuk dan sekarang silahkan keluar, untuk mempertanyakan masalah ijin temuin aja H. Duduh”, ketusnya.
Melalui telepon cellurar Diana menghubungi H. Duduh, ” Saya tidak tau prihal ijin proyek itu hanya suplay bahan matrial batu dan pasir kalau masalah luas lahan pembangunan TPBU sekitar kurang lebih 4 hektar, ucapnya.
Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. ( Red )