Warung Penjual Obat Tramadol Dan Exsimer Jenis Golongan G Sudah kebal hukum
Gardapelitanews.com | Maraknya peredaran obat kerasTramadol dan Exsimer jenis golongan G yang berlamat : Jln. Letko Eddie Soewardi ( jln. Jalur Lingkar Selatan) kecamatan warung doyong kota sukabumi dan wilayah kota sukabumi. Selasa ( 04/ 06/ 24)
Ironisnya warung yang menjual obat keras tramadol dan exsimer jenis golongan G di bekingi oleh oknum aparat yang memahami Hukum di kesatuan
Ketika di sambangi warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan ,” sampai saat ini pun warung yang menjual obat keras tramadol dan Exsimer jenis golongan G tak tersentuh oleh pihak Polsek dan polres kota Sukabumi, apakah kordinasi nya besar sampai penegak hukum tidak bisa menyikapi warung yang menjual obat tramadol dan Exsimer seolah olah sudah kebal Hukum.
Sudah jelas penjualan obat keras Exsimer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah
Harapan kami sebagai warga kecamatan warung doyong kota sukabumi kepada Kapolres kota sukabumi jangan pilih kasih untuk menutup dan menangkap pelaku yang mengedarkan obat tramadol jenis golongan G secara bebas dan terang terangan di kota sukabumi karna merusak regenerasi muda dan kepada pihak intansi kelurahan, kecamatan jangan tutup mata dan tutup telinga (R3d@ksi GPN)