Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers
Gardapelitanews.com – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disusun DPR. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.
Salah satu pasal yang dinilai bermasalah, adalah pasal 56 Ayat (2) butir c. Pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Bayu mengatakan, Pasal tersebut jelas membingungkan. “Ini sebuah upaya pembungkaman pers yang sangat nyata,” kata Bayu saat dihubungi, Sabtu 11 Mei 2024.
DPR, Bayu melajutkan, mestinya menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Akan tetapi, konsideran draft RUU Penyiaran tidak mencantumkan Undang-Undang Pers sama sekali.
Karenanya, Bayu meminta pasal tersebut harus dihapus sebab tidak ada dasar yang jelas bagi DPR untuk melakukan pelarangan terhadap media dalam menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. “Bila dibiarkan ini menghambat kebebasan pers. AJI menolak RUU Penyiaran,” ujar Bayu
Selain Pasal 56 Ayat (2) butir c, AJI juga menyoroti pasal 25 Ayat (1) butir q yang mengatur ihwal sengketa jurnalistik. Menurut Bayu, peluang tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewan Pers di pasal tersebut tidak relevan.
Sebab, selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran, kata Bayu, seakan bertujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik. “Ini bermasalah dan harus ditolak,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief, mengatakan RUU Penyiaran mengancam kreativitas di ruang digital. Sebab, draft tersebut berupaya membuat konten digital patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan televisi konvensional. Padahal, medium dan teknologi di antara dua platform tersebut jelas berbeda. “Sehingga tidak tepat,” kata Yovantra.
Remotivi, kata dia, juga meminta agar Pasal 56 yang mengatur ihwal kelayakan isi siaran dihapus. Sebab, larangan-larangan yang termuat pada pasal ini berpotensi mengekang hak publik untuk memperoleh konten yang ekslusif dan beragam. “Publik memiliki hak untuk memperoleh tayangan yang eksklusif tanpa dikekang,” ucapnya.
Adapun draft RUU Penyiaran yang diperoleh Tempo berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal. Komisi I DPR selaku alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut menargetkan pembahasan rampung sesegera mungkin.
Anggota Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan hal yang penting untuk menjaga bangsa tidak terpapar konten-konten negatif. Menurut dia, isi siaran layanan media streaming digital yang menjamur saat ini kerap memuat konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Sehingga, aturan ihwal isi siaran mesti diberlakukan. Sebab, selama ini konten-konten tersebut dapat menjamur karena tidak adanya aturan yang mengatur. “Karena sebenarnya ini penting, pemerintah itu harus memiliki otoritas kedaulatan terhadap hal-hal seperti ini untuk bangsa,” kata Dave.( Tmp/ Red GPN )