November 15, 2024

Kekurangan karyawan SPBU 34-43103 bolehkan konsumen isi bahan bakar sendiri

Sukabumi | gardapelitanews.com -Diduga SPBU menjual pertalite dalam jumlah besar kepada pengecer,dengan dalih kekurangan karyawan pihak SPBU memperbolehkan pembeli SPBU mengisi Tanki sendiri.namun anehnya pembeli yang di perbolehkan mengisi BBM tersebut hanya orang- orang tertentu saja.senun ( 06/05/24).

Diduga bbm jenis pertalite ini di jual oleh oknum SPBU yang sudah terkordinir,sejauh ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh APH setempat kepada SPBU yang terkesan nakal terkait batasan penjualan pertalite.Senin (06/05/2024).

Penjualan dan pembelian pertalite dalam jumlah besar kepada oknum pengecer dan penimbun BBM dapat di kenakan hukum pidana penjara dan denda,pasalnya hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.

Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.

Saat di mintai keterangan kepada Cecep selaku manajer dan Saepul sebagai pengawas dikantor SPBU 34-43103 kepada awak media Mengatakan, Saat ini SPBU kekurangan karyawan,siapapun boleh untuk mengisi sendiri BBM di SPBU kami,untuk jenis sepeda motor kapasitas pengisian nya 12 liter, terkait pembelian yang berulang kali pihak SPBU sama sekali tidak mengetahui nya.”jelasnya”.

Diminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar segera menindak tegas para oknum penjual BBM jenis pertalite di SPBU 34-42- 103 di Jl. Nasional III, Cibolang Kaler, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152 dan pemain BBM jenis pertalite sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pemilik SPBU nya,agar tidak ada lagi yang mengambil kepentingan untuk diri sendiri, kelompok maupun golongan yang dapat merugikan masyarakat.(B.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.