AKIBAT KURANG ADANYA PENGAWASAN DARI DINAS TERKAIT DIDUGA PROYEK PEMBANGUNAN DRAINDSE DESA MEKAR TANI KECAMATAN CI DADAP TIDAK SESUAI (RAB)
Kabupaten Sukabumi | Proyek pembangunan drainase pesawahan Kp.Bojongsirna Desa Mekartani Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi yang sumber dananya dibiayai Dana Desa Tahap Satu, dengan jarak panjang 250 meter diduga dikerjakan asal-asalan , hal ini terlihat dari penggunaan bahan material dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) , padahal anggaran pekerjaan tersebut mencapai Rp.154.378.000,00- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Pekerjaan yang di harapkan bisa maksimal namun di ragukan untuk kuwalitas hasil dari pekerjaan tersebut yang asal jadi dan terkesan tidak profesional dalam bekerja, kejadian ini mengundang sebuah asumsi bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan drainase ada indikasi bahwa Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK-D) Mekartani ingin meraup keuntungan besar .
Hal tersebut terlihat dari Bahan matrial yang di gunakan tidak sesuai RAB Salah satu contoh batu pecah belah yang digunakan pondasi tidak sesuai standar serta untuk kedalamannya juga di ragukan, penggunaan Batu Lempung, yang di Duga tidak sesuai (RAB) Dan tidak memaksimalkan dengan pekerjaan yang di Duga tiadak baik,Seharusnya bahan – bahan Pembanguan pekejaan ini TPK-D setidak nya harus Mengedepankan kan Kualitas & Kuantitas
Dalam kesempatan ini salahsatu warga sekitar (RM) memaparkan ” Sepertinya kekuatan untuk drainase yang sedang berjalan ini tidak akan kuat bertahan lama , saya bisa berkah Seperti itu karena yang saya tahu dalam penggunaan Batunyapun dominasi dengan menggunakan bahan batu sampo (batu cadas) dan cadas tersebut diambil dari tebing yang memang karak tebing tersebut tidak jauh dengan lokasi pengerjaan drainase sedangkan di atas tebing yang diambil cadasnya tersebut terdapat permukiman warga , seharusnya hal ini bisa dipertimbangkan oleh pihak TPK-D selaku pelaksana dilapangan dan anehnya kenapa hal ini seolah dibiarkan oleh kepala desa ,
padahal sudah jelas di lokasi tersebut terdapat permukiman warga , karena tidak menutup keungkinan apabila lahan tebing tersebut jika terus menerus diambil batu cadasnya maka suatu saat bakal mengakibatkan longsor oleh karena kurangya daya tahan tanah .” papar RM .
Menindaklanjuti kondisi pekrjaan yang dinilai asal-asalan , awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Mekartani guna melakukan klarivikasi terkait adanya beberapa kejanggalan yang terjadi dan pelaksanaan pengerjaan drainase pesawahan di Kp. Bojongsirna Desa Mekartani Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi , namun setibanya di kantor desa , awak media tidak bisa mendapatkan penjelasan apapun oleh karena di kantor desa terebt sdah tidak ada siapa-siapa (sudah kosong) padahal pada saat awak media mendatangi antor desa masih pada saat jam kerja .
Sampai berita ini di turunkan , Kepala Desa Mekartani (Sulaeman) masih belum bisa dihubungi dan hal ini pihak jelas melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaanInpormasi publik , kami dari pihak awak media selaku kontrol tentunya_ akan terus mengawal pekerjaan tersebut karena demgam tidak adanya respon dari kepala desa maupun dari pihak pelaksana kegiatan yang dalam hal ini ditangani oleh TPK-D telah mengundang sebuah asumsi adanya dugaan ajang korupsi dan kami akan mendorong pihak Dinas terkait untuk menindak prilaku 8″NAKAL” yang diduga dilakukan oknum Kades beseta Oknum TPK-D yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang
Kami Mohon kepada Dinas Yang Terkait & (APH) Aparatur Penegak Bukum
Insfektorat Kab Sukabumi
TIPIKOR :Kab Sukabumi
Kejaksaan Negri : Kab Sukabumi
Secepat nya Turun ke lapangan. Untuk Melakukan Penyelidikan
Pewarta, Yopi /Team