Haris Pranatha, Hum : 1 Mei 2024, Selamat Hari Buruh Internasional
Bekasi – Sebagai Humas Kepala Biro Pers Garda Pelita News, dan Para Legal Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Haris Pranatha, Hum mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Dalam sambutannya, Haris Pranatha menekankan pentingnya pengakuan dan apresiasi terhadap peran pekerja dalam memajukan kemajuan dan kesejahteraan bagi semua individu di seluruh dunia.
Dalam era globalisasi ini, pekerja memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian dari berbagai sektor industri. Haris Pranatha, Hum menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pekerja yang telah berjuang dan bekerja keras demi mencapai tujuan perusahaan serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Selain itu, Haris Pranatha, Hum juga mengingatkan pentingnya hak-hak pekerja yang harus dijamin dan dilindungi oleh pihak terkait. Upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, serta hak-hak lainnya harus menjadi prioritas bagi semua pihak untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Kendatipun Haris Pranatha, Hum berharap agar momentum Hari Buruh Internasional ini dapat menjadi momen refleksi bersama untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, memperkuat solidaritas antar buruh, serta membangun hubungan kerja yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak terkait, ” terang Haris
Dalam situasi yang terus berubah dan menantang di tengah pandemi global, “Haris Pranatha, Hum juga mengajak seluruh pekerja untuk tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, serta bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh situasi tersebut, ” Tukas Haris
Kendati demikian setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, pasal 28 Undang Undang 1945, namun ada tata tertib yang perlu diperhatikan diantaranya :
1. Tidak boleh menggangu ketertiban umum.
2. Dilarang membawa benda yang berbahaya saat menyampaikan pendapat.
3. Tidak diperbolehkan anarkis dan merusak fasilitas umum.
4. Penyelengaraan memerlukan izin dari pihak berwenang, pemberitahuan tertulis 3X24 jam sebelum pelaksanaan UU No. 9 tahun 1998.
Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024! Semoga semangat solidaritas dan perjuangan terus menyala dalam hati setiap pekerja untuk mencapai perubahan yang lebih baik bagi masa depan yang lebih baik pula.
Reporter ; cepoy