Maraknya Dugaan Penjualan Oli Palsu, Ajay Waka 2 DPC PWRI Angkat Bicara
Sukabumi-Bredarnya oli-oli yang diduga palsu dari berbagai merk terkenal,Nasib bengkel dipertanyakan di tengah maraknya penjualan oli palsu. Terlebih oli palsu mudah sekali didapat di bengkel dan toko suku cadang
Minimnya pengetahuan konsumen ditambah kemasannya yang mirip dengan produk asli oli palsu nyaris tak disadari konsumen. Bagi bengkel atau toko yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana.
Menyoroti Maraknya penjualan oli palsu khususnya di kabupaten Sukabumi, Ae Jaenudin yang akrab disapa kang Ajay sekaligus sebagai wakil Ketua 2 DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, siap membantu APH dalam mengungkap para oknum pelakunya.
“Dengan adanya aduan dan temuan salah satu konsumen di lapangan,bahwa saat ini sudah ada empat orang nama yang sudah masuk ke meja redaksi Lembaga PWRI. Diduga mereka itu komplotan yang mendistribusikan oli oli yang diduga palsu.yaitu inisial D, A, K dan S. Sambil terus menampung informasi dari berbagai sumber, Tim kamipun saat ini masih terus lakukan investigasi di lapangan.” Katanya saat di konfirmasi awak media di kantor sekretariat nya
Lebih lanjut kang ajay mengatakan, bahwa ini sudah melawan hukum dan undang undang konsumen, yang sebagaimana dijelaskan dan di atur oleh negara.Dimana para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah). Pungkasnya
Reporter : Hilman