November 16, 2024

Dengan Tegas! Disperindag Kabupaten Sukabumi Akan Berikan Sanksi Kepada Kios Pupuk Yang Nakal, Kabid:Sampai Cabut Izin

Sukabumi | gardapelitanews.com – Diduga adanya Kios Nakal yang menjual pupuk bersubidi dijual diatas harga HET yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu perhatian khusus dari pihak dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi ,

Menanggapi permasalahan tersebut
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Sutiawan akan membentuk tim monitoring terkait adanya Kios Nakal yang dianggap mempermainkan nilai harga jual pupuk bersubsidi terhadap para petani dibeberapa daerah kabupaten Sukabumi.Jum’at 26/04/2024

Sutiawan kepala Bidang Pengawasan ketika di wawancarai awak media mengatakan
“kami akan mengintruksikan tim monitoring di lapangan untuk mencari data yang faktual dari berbagai sumber dimana data tersebut akan digunakan sebagai dasar tindakan tegas terhadap pihak Kios pupuk bersubsidi yang dinilai telah mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET,Kami tidak akan main-main apabila terbukti ada pihak kios pupuk maupun pengecer yang dengan sengaja mempermainkan harga jual pupuk subsidi”jelasnya

Masih dikatakan Sutiawan, kami akan bertindak secara tegas, penjualan dan apabila ada kios pupuk yang nakal maka kami akan mengingatkan harus sesuai HET. tetapi ketika kios pupuk yang sudah di ingatkan masih menjual di luar batas yang sudah di tentukan kami akan merekomendasikan ke unsur yang terkait, Apakah Akan di Stop atau mencabut izinnya Agen pupuk yang nakal.” Bebernya ke

Dari pantauan awak media di lapangan ditemukan beberapa distributor dan pengecer pupuk nakal, yang dinilai telah dengan sengaja mempermainkan petani

Seperti yang di ungkapnkan oleh petani DS diwilayah kabupaten sukabumi mengatakan

“sebagai petani saya tentunya sangat merasa dibebankan dengan harga beli pupuk subsidi yang dijual melebihi standar harga , diwliayah saya masih ada pengecer  menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu karung pupuk bersubsidi Jenis urea per 100 Kg yang seharusnya dijual dengan harga Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh pengecer , meskipun saya hanya seorang petani akan tetapi bagi saya Ini sudah menjadi bagian dari tindakan pidana kriminal yang perlu perhatian khusus dari intansi terkait maupun dari aparat penegak hukum diwilayah kabupaten sukabum.” cetus DS

Hasil investigasi di lapangan terdapat beberapa yang dilengkapi dengan pernyataan dari para petani , salahatunya (WN) petani diwilayah Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi, kepada awak media (WN) mengungkapkan

” Saya selaku petani tentunya sangat menyayangkan dengan adanya kebijakan pemilik kios yang telah dengan sengaja memperjual belikan pupuk dengan harga yang sangat mahal dan saya rasa sangat tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah , saya berani berucap seperti ini karena saya dengan adanya para awak media seolah menjadi sebuah ruang bagi saya untuk meluapkan segala beban yang saya alami, terus terang beberapa waktu lalu saya beli pupuk jenis urea dengan harga terbilang cukup mahal , yakni seharga 250 ribu , pupuk tersebut saya beli dari kios pupuk TANI ABADI dengan nomer register kios RT0000001267 milik H. Supriatna.,” ungkapnya .

Menindaklanjuti keterangan (WN) , awak media kemudian mendatangi kios TANI ABADI milik H.Supriatna untuk konfiramasi lanjutan berdasarkan keluhan dari petani , dalam konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait tingginya nilai harga jual pupuk subsidi yang disinyalir melampaui dari Harga Eceran Tertinggi.

Lebih lanjut pemilik kios TANI ABADI (H. Supriatna) menjelaskan ,”Saya selaku agen Pupuk dengan alur pendistribusian untuk 5 (Lima) Desa diwilayah Kecamatan Cidadap mengaku bahwa saya dari distributor dari pak budi pengiriman pupuk subsidi sebanyak 700 ton per taun. dari salahsatu Distributor yang ada diwilayah Kabupaten Sukabumi , terkait masalah harga yang dipertanyakan oleh rekan media , H Supriatna membenarkan saya menjual pupuk dengan harga seperti yang diungkapkan (Rp 250.000) jenis urea Per 100 kg dengan harga Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah.imbuhnya

Awak media berusaha untuk menghubungi budi sebagai Distributor lewat WA mau minta tanggapan tetapi di chat tidak di balas Di telpon pun juga tidak di angkat.

Menyinggung hal tersebut , dalam kesempatan ini ,
Kabid DiSTAN Kabupaten Sukabumi ( Deni ) mengungkapkan,

“Untuk pernasalahan nilai jual harga , Saya tegaskan bahwa HET Pupuk Jenis Urea untuk per 100 Kg di angka Rp.225. 000 Dua Ratus Dua Puluh Lima Rebu Rupiah untuk jenis Poska per 100 Kg Rp 230.000 (dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) itu sudah merupakan HET pupuk bersubsidi yang sudah menjadi ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi. apabila terdapat penjual yang dengan sengaja menjual pupuk dengan harga yang melampaui dari harga diatas maka itu sudah termasuk penjual nakal ,

Ia pun menjelaskan,HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani. Untuk memastikan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, seluruh kios wajib memasang sticker informasi mengenai HET.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 4 Tahun 2023 Pasal 13 huruf f, dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 ayat 1-3 Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupti/Walikota melalui dinas yang membidangi perdagangan. Teguran tertulis dikenai paling banyak 2 kali dan apabila tidak mentaati teguran tertulis, Bupati melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB yang dimiliki pengecer.
Selama ini pihak Dinas Pertanian belum memiliki cukup bukti mengenai pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas HET. Setiap bulan, tim Dinas Pertanian melaksanakan verfikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi mencakup nota pembelian yang ditandatangani petani, foto KTP dan foto petani.

Berdasarkan hasil verifikasi harga yang tercantum dalam nota pembelian sesuai dengan HET. Namun demikian apabila ada petani yang merasa dirugikan (membeli pupuk dengan harga di atas HET) dapat menyampaikan laporan. Selanjutnya laporan dari petani akan ditampung dan diverifikasi ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya.
PT Pupuk Indonesia dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. PT Pupuk Indonesia akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi.” Papar Deni

Dengan adanya permasalahan tersebut Dinas yang terkait, APH (Aparatur Penegak Hukum) Kabupaten Sukabumi dan pemprov Jawa Barat,secepatnya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan lebih lanjut

 

Pewarta : Yopi /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.