Kepastian Hukum: Penghapusan PMTK, Pendapat Hakim AdHoc Iwan Gunawan, S.H
Bekasi – Kepastian hukum adalah salah satu pilar utama bagi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis di Indonesia. Dalam upaya untuk menguatkan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan, Hakim AdHoc Iwan Gunawan, S.H, telah mengambil langkah penting dengan mengumumkan penghapusan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) pada Kamis 25 April 2024.
Penghapusan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dasar perhitungan yang kuat, yakni Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Pasal 156 Ayat 2, 3, dan 4, serta Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Pasal 35 Ayat 40.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan. Dengan penghapusan PMTK, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para tenaga kerja.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Hakim AdHoc Iwan Gunawan, S.H untuk menjaga supremasi hukum dan keadilan di Indonesia,” Ujar Iwan Gunawan, S.H
Kendati demikian Iwan Gunawan, S.H menambahkan Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, penghapusan PMTK ini menjadi momentum penting dalam membangun sistem hukum yang lebih transparan dan efisien.
Sambung Iwan Gunawan, S.H Mari kita dukung langkah-langkah positif ini menuju tatanan hukum yang lebih baik, di mana kepastian hukum menjadi landasan kuat bagi kemajuan bersama tegak nya keadilan Hukum di Indonesia. Tutup
Kepala Biro Pers Garda Pelita News Bekasi Raya : Haris Pranatha, Hum