Petani Menjerit,Diduga kios pupuk lengkap jual Pupuk Bersubsidi dengan Harga yang Sangat Mahal.
Kab Sukabumi | Gardapelitanews.com – Pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah oleh agen/penyalur pupuk Sinar Mapan yang berlokasi disekitar Desa Bantar sari Kecamatan Pabuaran , Hasil temuan di lapangan berdasarkan dari keterangan beberapa warga masyarakat yang merpakan petani setempat Ketika wawancarai memaparkan “Harga pupuk jenis urea per 100 Kg dikenakan harga Rp. 250 (Dua Ratus lima Puluh Ribu Rupiah).” paparnya.
Bukan hanya itu saja hasil temuan awak media msih terdapat keluhan yang sama demgan yang disampaikan oleh petani D yakni tepatnya diwilayah Desa Sirnasari , para petani diwilayah tersebut mengungkapkan keksalannya atas melonjaknya harga pupuk subsidi , dalam kesempatan ini dirinya menuturkan ” Kami beli pupuk dari ketua kelompok dengan harga mencapai hingga Rp.250 per 2 sak jenis orea -/100 kg
Pada saat wawancarai di awak media ada beberapa masyarakat yang menyatakan mengeluhkan harga Pupuk beli dari Pk Rio jenis Orea 250 Dua ratus limapuh ribu Rupiah per 100 kg. Ungkap warga
Menindaklanjuti adanya lonjakan harga pupuk yang dikeluhkan oleh para petani , dalam kesempatan ini awak media melakukan penelusuran secara langsung dengan cara mendatangi agen pupuk bersubsidi Sinar Mapan milik (Rio/) Tetapi di bisa di temui,kami mencoba menghubungi Lewat WA tetepi di ada respon di guga wa kami di blokir sama Rio ,
Kois pupuk Lengkap H Aep Berkah RT 6 /3 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran.
Yang menjadi Sorotan Awak media yang muncul di lapangan para petani Beli pupuk ke pak Rio, tetapi yang terppang di Kios Pupuk berkah /H Aep Berkah
Ditempat terpisah , salahsatu petani yang enggan disebut namanya mengatakan, salah satu nya agen pupuk itu setidak harus harus harga HET supaya masyarakat mengetahui.
di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi masih ada Oknum Pengecer Atou agen Pupuk yang menjual pupuk hersubsidi di atas HET. dengan kondisi demikian banyak para petani yang seolah terpaksa membeli pupuk dengan harga yang lumayan tinggi karena harus bisa memenuhi kebutuhan perawatan bibit tanaman , padahal penjualan pupuk bersubsidi itu digandeng untuk diperjualbelikan kepada petani,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
“Peran dinas terkait harus tegas dalam menertibkan pengecer dan distributor yang masih menjual pupuk tidak sesuai HET,” katanya.
Menurutnya, harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, selain jatah pupuk bersubsidi di batasi, petani harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi untuk membeli pupuk non bersubsidi yang harganya bisa melebihi dari harga pupuk bersubsidi .
Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi,pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.
Kami mohon kepada Dinas terkait Aparatur (APH) Penagak Hukum
Kejaksaan Negri : Kabupaten Sukabumi
Tipikor Kabupaten Sukabumi
Pewarta :Yopi