Permudah Warga Dapat Jamkesda, DPRD Kabupaten Bogor Kawal Revisi Perbup Nomor 60 tahun 2023
Kab. Bogor | gardapelitanews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merevisi peraturan Bupati ( Perbup ) Bogor Nomor 60 tahun 2023.
Perbup Bogor tersebut mengatur tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi mengatakan, isi dalam aturan tersebut menyulitkan masyarakat kecil untuk mendapatkan layanan kesehatan sehingga dikeluhkan oleh warga.
Pria yang karib disapa Kang Bibih itu menjelaskan, dengan direvisinya peraturan tersebut maka akan memudahkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah ( Jamkesda ).
“Inti revisi nya adalah masyarakat sudah tidak perlu lagi terdaftar dalam DTKS jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan Jamkesda dari Pemkab Bogor,” ujarmya, Jumat (19/4/2024).
Dengan begitu, kata dia, masyarakat miskin yang tidak terdaftar di DTKS pun bisa mendapatkan Jamkesda hanya dengan datang ke pemerintah desa dan meminta surat keterangan tidak mampu.
“Ini hal sangat baik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, namun terhalang dengan biaya. Komisi IV akan terus mengawal apapun aspirasi dari masyarakat untuk diperjuangkan dibangku legislatif,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan revisi Perbup Bogor Nomor 60 tahun 2023 itu akan rampung dalam waktu dekat.
Ridwan Muhibi mengapresiasi stakeholder yang terlibat dalam merevisi Perbup untuk maksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Saya haturkan terimakasih kepada Dinkes, Dinsos dan 4 RSUD yang telah bekerjasama dengan cepat memperbaiki Perbup yang kurang maksimal penggunanya,” katanya.
Editor : Dede