November 15, 2024

Program PTSL-PM di Desa Gunung bentang kecamatan Sagaranten kabupaten sukabumi di duga jadi bancakan oleh oknum kepala desa.

Kab Sukabumi | Gardapelitanews.com – Warga Desa Gunungbentang Kecamatan Saganarten Kabupaten Sukabumi diduga telah menjadi korban praktek pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan menggunakan Pihak Kepala Dusun diwilayah lingkungan Desa Gunungbentang selaku orang suruhan untuk menagih uang biaya program PTSL tahun 2023-2024 .

Warga yang mendapatkan program PTSL awalnya diminta mengeluarkan biaya Rp 500.00 sebagai pembayaran tahap awal dan selanjutnya warga siharuskan kembali membayar uang sebesar Ro. 500.000 dimana uang tersebut diserahkan teehadap salahsatu Kepala Dusun (Kadus) atas intruksi dari Oknum Kepala Desa .

Salahsatu Korban Pungli yang merupakan warga Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabutkan menyebutkan ” Waktu itu saya mendapat informasi atas adanya program PTSL dimana dalam program tersebut Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan kemudahan untuk masyarakat agar bisa mengurus akte kepemilikan sertipikat rumah melalui pemerintah Desa denhan ketetapan biaya sebesar Rp.150.000 , akan tetapi ketika saya medaftarakan diri sebagai salahsatu warga penerima manfaat program tersebut saya ditarip harus membayar sebesar Rp. 1.000.000 yang terbagi dalam dua kali pembayatan ,
500 ribu saat pendaftaran dan 500 ribu saat pemgambilan sertipikat.” katanya .

Menyingkapi dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut , awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Gunungbentang (Jajat Sudrajat) , Saat ditanya terkait dengan dugaan Pungli penerbitan sertifikat tanah PTSL , Jajat memaparkan ” Adanya informas tentang Biaya PTSL yang diluar batas tersebut , terus terang saya tidak tahu menahu dan bahkan saya juga tidak mengetahui ada pungutan penerbitan sertifikat tanah PTSL sebesar satu juta rupiah

Untuk masalah baiaya sertipikat PTSL , disini saya hanya menyarankan warga untuk membayar sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp.150.000 , dan mengenai adanya keterangan warga yang menyebutkan adanya pembayaran hingga mencapai1.000.000 , saya rasa mungkin itu hanya sebuah keterangan yang dibuat – buat atou lawan politik semata untuk menjatuhkan saya sebagai kepala Desa karena saya sendiri tidak pernah merasa mengajukan tarif sertipikat dengan nilai hingga mencapai 1.000.000. Tidak mencapai satu juta rupiah ungkap nya

Menyinggung tentang adanya penggunaan pihak ketiga (Kadus) yang di intruksikan untuk menagih sisa uang pendaftaran , Jajat menambahkan ” Saya akan melakukan kordinasi dengan seluruh kepala dusun yang ada diwilayah lingkup Desa Gunungbentang untuk mencari tahu darimana asal informasi tersebut karena saya merasa tidak pernah bahkan belum pernah mengintruksikan kadus untuk menjadi pihak ketiga yang saya utus terhadap warga.”untuk pembayaran sartupikat sebesar satu juta rupiah, yang jelas saya sudah rugi menguatkan kan uang 5 juta untuk pembelian matrai pungkasnya, jajat

Yang menjadi Sorotan awak media kepala dusun (Kadus) Tidak akan melakukan atou Mengintruksikan harus mebayar sebesar itu, kalo tidak ada Intruksikan oleh kepala Desa

di tempat terpisah ( Em) ketika di wawancarai menjelaskan kami mendapatkan Program PTSL (PM) Parsitipasi Masyarakat
Sartupikat Tetapi kami pertama bayar 250 Dua ratus lipapuh rebu Rupiah, setelah saat pengambilan sartupikat Kami harus menebus lagi 18500 seratus Delapan Puluh lima rebu rupiah klo di jumlahkan persatu bidang PTSL, PM 43500 Empat Ratus Tiga puluh lima ribu rupiah, Per satu sartupikat, dan ia pun menjelaskan di kp Gunung bentang karena ada yang mengatakan 1 juta, karena sering konsultasi atou ngobrol karena masih satu desa gunungbentang

Jika berbicara aturan yang ada itu tidak pake uang hak kewajiban masrayakat satu pembelian matarai kedua pengukuran patok, pada saat dulu pihak pemerintah memang betul harus ada (AJB) Akte Jual Beli Pihak masyarakat merasa keberatan yang tidak mempunyai AJB masyarakat mencoba untuk kordinasi ke pihak Desa, pihak desa berusaha untuk kordinasi dengan pemerintah, dan alhamdulilah atas dasar pengaduan dari mayarakat di setujui oleh pihak Dinas terkait, cukup ada rekemondosi dari kepala desa

Kami mohon Kepada dinas terkait (APH) Aparatur Penegak hukum
Insfektorat : Kab Sukabumi
Tipikor :Kab Sukabumi
Kejaksaan Negri :Kab Sukabumi
Kejaksaan Negri Jawa Barat
Cq : kasi Pidsus
Secepatnya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan

 

Reporter  : yopi/ Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.