SUNAMI KORUPSI INSENTIVE.FIKTIF COVID19 RSUD PELABUHAN RATU SUKABUMI. MULAI DI SIDANGKAN.
Bandung | kasus korupsi dana INSENTIVE Covid19 kerugian uang negara 5,4 milyar mulai di sidangkan, yang menghadirkan tersangka Herlan Cristival alias HC yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD kab sukabumi,
Pasalnya di kala menghadiri persidangan tersebut 3 tersangka lainya belum kelihatan batang hidungnya pada hal 3 tersangka tersebut memegang kebijakan, Direktur , Kabid & kasi yang berkeponten.
Lembaga Cendikiawan Sariksa Pasundan mendorong 4 tersangka tersbut supaya ketua Hakim menjerat /menggunakan pasal 2 ayat 1jo pasal Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman Kurungan Seumur Hidup dengan denda paling tinggi 1 Milyar. CSP mendorong supaya Unit 3 Dirkrimsus Polda Jabar P21 di selesaikan supaya tiga tersangka yang merugikan uang negara dikasih efek jera,
Bila penegak hukum bertindak tegas rasa kepercayaan masyarakat terhadap APH pun semakin tinggi , kita komitmen dari awal perjalanan kasus ini sampai akhir “Tegakkan Hukum Walaupun Langit Akan Runtuh”,tutur Zack Bodrex di sela sela mengawal proses persidangan di pengadilan TIPIKOR, Bandung
Editor : Ts