Diduga Adanya Praktek Pungli PTSL Didesa Bantar Agung, Warga APH Harus Usut Tuntas Oknum Pungli PTSL
Kab. Sukabumi | gardapelitanews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap partisipasi masyarakat(PTSL – PM) di Desa Bantar agung Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa barat jadi polemik
Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) kepada oknum yang sengaja memamfaatkan dan mengambil keuntungan kepaada pemohon sertifikat PTSL – PM.
Dugaan kuat oknum yang melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL – PM dengan menarik biaya sebesar Rp 250 ribu hingga 300 ribu perbidang kepada pemohon.
Warga Desa Bantar Agung, Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi kecewa dengan adanya program tanah sistematis lengkap pastisipasi masyarakat (PTSL – PM) tahun 2023.
Rasa kecewa warga desa Bantar agung kecamatan Jampang Tengah yang mengetahui bahwa program tanah sistematis lengkap pastisipasi masyarakat ( PTSL – PM ) yang hanya dibebani ke masyarakat 150 ribu
Dengan kejadian ini warga mengaku telah menjadi korban pungutan liar pada hal ketentuan dalam pengurusan sertifikat pertanahan dengan nominal yang bervariasi itu pungli.
Menurut salahsatu warga desa bantar Agung kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi(U) , pada saat di konfirmasi Awak media berdasarkan ketentuan dan peraturan desa yang telah disepakati bersama, setiap pemohon PTSL PM hanya dibebani biaya sebesar 150 ribu rupiah dalam setiap pengurusan program sertifikat tanah , namun fakta dilapangan banyak warga yang diminta dengan biaya diatas ketentuan tersebut mulai dari 250 ribu hingga 300 ribu pada oknum Kepala Desa”, paparnya.
“Pihak APH dalam hal ini kepolisian wilayah hukum polres sukabumi, tolong usut tuntas diduga kuat ada oknum pemdes yang bermain dalam pembuatan sertifikat tersebut, yang jelas jelas diluar ketentuan yang sudah disepakati bersama, ini semua telah mengecewakan hati kami sebagai warga masyarakat kecil” Ungkapnya
Padahal, dalam program PTSL tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.Aturan besaran biaya PTSL diatur dalam Diktum Ketujuh SKB Tiga menteri. Sesuai SKB tiga menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu, itu untuk tiga patok dan satu materai,
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemdes Bantar Agung kecamatan jampang tengah belum memberikan keterangan resminya, perihal adanya dugaan praktek pungli tersebut ( Yopi )