Diduga Caleg Partai Gelora Melanggar Peraturan Saat Berkampanye
Kab.Bogor ][ gardapelitanews.com Pencalonan legeslatif dari partai gelora yang menggelar sosialisasi pada warga Kp.bungur RT 04 RW 05 Desa tajurhalang kec. cijeruk Rabu.( 27/12/23 )
Tiga calon yang bersosialisasi pada masyarakat kp.bungur RT 04 RW 05 desa tajurhalang kec. cijeruk, telah melanggar peraturan yang sudah di tentukan, pada hal sudah jelas dalam pasal 280 Undang-undang no 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye di tempat ibadah tidak boleh.
Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) sudah memperingatkan kepada para calon yang berlaga di pemilihan 2024 dalam melakukan kampanye.
Para calon diwajibkan mematuhi aturan dan larangan saat kampenye
Ketika diwawancarai pada tiga caleg dari partai gelora DPRD Kabupaten bu Maryati, S.Pd,.MM, Wiwit Purwawan caleg provinsi dan Hj.Hisan Anis Matta caleg DPR RI.yang sedang sosialisasi ( kampanye ) pada warga Kp.bungur RT 04 RW 05.menuturkan ; saya paham tentang peraturan dari Bawaslu bahwa tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, cuma kami heran kenapa di tempat ibadah .”tuturnya.
Mirisnya para caleg yang mengetahui larangan untuk berkampanye ditempat ibadah tapi masih di lakukan dan bukan memberikan fasilitas kepada kordinator relawan untuk sosialisasi ( kampanye ) agar tidak melanggar peraturan berkampanye ditempat beribadah sesuai pasal 280 no 7 tahun 2017 dan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022.
Ketika awak media konfirmasi kepada panwas kecamatan cijeruk pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, bertemu pak.Maman Sulaeman sebagai Kordinator Divisi bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat di temui dikantornya mengatakan, kita akan tindak lanjuti hasil temuan media dan jelas kalau sosialisasi di tempat Ibadah ( Masjid) itu jelas melanggar pasal 280 Undang – undang No 7 Tahun 2017 dan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022, soal larangan dalam berkampanye ditempat Ibadah dan ketika ada dugaan pelanggaran kita akan laporkan, hari ini kita harus tahu dulu informasi awal jadi kita tidak bisa langsung menyimpulkan pelanggaran masih dugaan pelanggaran,” Ungkapnya
Lanjutnya dia, memang ada beberapa tahapan untuk menjadi pelanggaran karena ini masih sifatnya juga pelanggaran hari ini kami mendalami Apakah cukup bukti dan kami akan proses dugaan sosialisasi di tempat ibadah,” tambahnya maman
Begitu dengan tahapan tersebut apa betul informasi awal ada dugaan pelanggaran, kita akan Panggil Caleg Tersebut,
Kita masih belum bisa menyimpulkan harus perlu dikaji dan mengumpulkan bukti, kemudian kalau dari konsekuensinya ketika dia melanggar dan ada pelanggaran, maka sesuai dari bawaslu dibawa ke Gakhum (penegak hukum )yaitu Kejaksaan dan Polri, ungkapnya.
Lalu di hari yang sama, waktu yang berbeda pihak caleg dari partai gelora Bu.Maryati datang memenuhi panggilan dari panwas kecamatan cijeruk bertemu pa.maman guna klarifikasi terkait pelanggaran berkampanye.
Kembali awak media konfirmasi ulang kepada pa.maman atas kedatangan caleg yang datang ke panwas kecamatan cijeruk pada hari Rabu 31 Januari 2024 , maman menuturkan ,” bahwa memang setelah kami minta klarifikasi bahwa caleg tersebut mengakui kesalahan yang berkampanye di tempat beribadah
Dan proses yang di akui oleh caleg dari partai gelora bu.maryati pun kami proses ke tingkat Bawaslu kabupaten Bogor, kalau kami sebagai panwas hanya kepanjangan dari Bawaslu dan segala sesuatu proses selanjutnya akan di tindak oleh Bawaslu kabupaten Bogor dan Bawaslu pusat.
Kepada Bawaslu kabupaten Bogor bapak Irfan Firmansya selaku ketua Bawaslu kabupaten Bogor agar bisa menindak caleg yang tidak mengikuti peraturan sesuai undang undang no 7 tahun 2017 dan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 ( Team Redaksi )