November 16, 2024

Antusias masyarakat Kalang Ngawi Terkait Pembagian Sertifikat Tanah 2023- 2024 berlangsung Lancar

Ngawi ][ gardapelitanews.com – Badan Pertanahan Nasional membagikan 503 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Kalang Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, Sabtu (3/2/2024) di Pendopo Balai Desa Kalang.

Hadir dalam acara penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Kalang,Sekda Kabupaten Ngawi M.Sodiq,Dinas pemukiman Mathoh,Camat Kecamatan Pitu Peggy Yudo Subekti,dari BPN,Kapolsek Pitu, Danramil Pitu serta masyarakat penerima sertifikat.

Dalam sambutanya Camat Pitu peggy menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah sangat penting sekali agar jelas kepemilikanya,tahu luas tanah miliknya dan ada payung hukumnya dan tidak kalah penting untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

Selain itu pula Kepala Desa Kalang Supari menghimbau supaya kedepan masyarakat mau menjaga sertifikat yang sudah diterima sebagai dasar kepemilikan supaya nyaman dalam menempati serta ada pengakuan hukum yang jelas dan pasti,terima kasih kepada seluruh panitia PTSL yang sudah bekerja keras sehingga acara berlangsung dengan aman ,lancar dan sukses.


Sementara Petugas Pengumpul Data Yuridis BPN Kabupaten Ngawi Murtoyo menyampaikan bahwa apabila dalam hasil sertifikat yang dibagikan terdapat kekeliruan dalam proses pencetakan seperti nama, tanggal lahir, peta blok, batas- batas, objek, dan sebagainya agar segera menyampaikan ke pemerintah desa Kalang untuk segera ditindak lanjuti kepada BPN. Apabila pemilik sertifikat berhalangan hadir mengambil sertifikatnya, diharap menyertakan surat kuasa yang dilampiri fotocopy KTP dan KK pemberi kuasa dan yang dikuasakan. Selain itu ,juga menyampaikan agar penerima sertifikat lebih bijaksana dalam penggunaan sertifikat sebagai jaminan hutang piutang kepada instansi lain.Sementaramelalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) semoga dapat mengembalikan kepercayaan warga masyarakat dalam hal ini terkait pada proses pengurusan hak dan kepemilikan atas tanah.(ARIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.