AKSI PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI GERAI PIZZA HUT, PIHAK KEPOLISIAN BERHASIL AMANKAN PARA PELAKU PENYEKAPAN
Polres Bogor ][ gardapelitanews.com – Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Berhasil Mengungkap Peristiwa yang terjadi pada tgl 13 Januari 2024 dimana terjadinya Pencurian dengan Kekerasan di Gerai Pizza Hut Kp Nangrak Kec Gunung Putri Kab Bogor, dengan korban seorang Security Sdr Suhendi, dimana sekitar pukul 04.10 Wib Korban Sdr Suhendi hendak akan melaksanakan Sholat Subuh di datangi Para Pelaku yang langsung menodongkan senjata Tajam berupa Kampak dan Golok.
Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra,SIK,.MM menjelaskan bahwa Benar adanya Peristiwa pencurian dengan Kekerasan pada hari Sabtu tgl 13 Januari 2024 di Gerai Pozza Hut Kp Nangrak Kec Gunung Putri Kab Bpgor, dengan Korban Security Sdr Suhendi (46) dilakukan penyekapan dengan di ikat tangan serta kaki nya dengan tali dan mara serta mulut di tutup dengan menggunakan Lakban Hitam, Pada Pukul 04.10 WIB Saat Korban Sedang Berjaga Di Gerai Pizza Hut dan Hendak akan melaksanakan Sholat subuh, tiba tiba Para Pelaku Datang dan Mengancam Korban Menggunakan Senjata Tajam Berupa Kapak, Golok Serta Linggis, Setelah Para Pelaku Mengancam Korban Sdr Suhendi, Setelah Korban Sdr Suhendi Berhasil Dijatuhkan, Kemudian Para Pelaku Masuk Melalui Pintu Utama Dengan Membobol Gembok Pintu Utama Menggunakan Linggis, Lalu Para Pelaku Masuk Kedalam Gerai Dan Mengambil Barang – Barang Yang Berada Di Dalam Gerai Pizza Hut Tersebut Dan Langsung Kabur Melarikan Diri.
Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Melalui SPKT yang menerima Informasi dari Karyawan Pizza Hut sekitar Pukul 06.20 Tersebut Piket Unit Reskrim Polsek Gunung Putri Yang Dipimpin Oleh Iptu Ekka Sakti Koeswanto, S. H., M.H Selaku Panit 1 Reskrim Polsek Gunung Putri Bersama Anggota lainnya Langsung Mendatangi TKP Dan Melaksanakan Penyelidikan Berupa Olah TKP Mencari Saksi Dan Bukti – Bukti yang ada Di TKP termasuk CCTV Yang Mengarah Kepada Pelaku, Dengan adanya Informasi Yang Didapat, Piket Reskrim Polsek Gunung Putri Yang Dipimpin Iptu Ekka Pada Tanggal 15 Januari 2024 Sekitar Pukul 08.30 WIB Berhasil Mengamankan 1 (Satu) Orang Tersangka Dengan Inisial SR alias Peot (31) Di Daerah Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Pada Saat Itu Tersangka Membawa 1 buah Tas Ransel Berwarna Hitam Yang Berisi 1 (Satu) Bilah Sajam Kapak, 1 (Satu) Bilah Golok, 1 (Satu) Buah Mata Kunci Letter T, 1 (Satu) Buah Kunci Pas Letter Y, Lalu Sat Reskrim Polsek Gunung Putri Lakukan Pencocokan Dengan Keterangan Saksi – Saksi di Gerai Pizza Hut tersebut dengan Mengenali Ciri – Ciri dari Kampak Dan Sang Pelaku SR Alias Peot Tersebut Pada Saat Korban Diancam Sehingga Saksi Yakin Bahwa SR Adalah Salah Satu Pelaku yang menyekap nya bersama para pelaku lainnya, dan akhirnya SR Alias Peot Mengakui Dirinya yang Melakukan Perbuatan Kejahatan di Gerai Pizza Hut Tersebut dengan dibantu 3 (Tiga) Orang Rekan lainnya Yaitu Y.S (30), M.R.S (19) DAN R.B (21) (DPO).
Unit Reskrim Polsek Gunung Putri Lakukan Pengembangan atas perkara ini dimana Kasus Tersebut Dapat Menemukan Para Pelaku Lainnya Di Daerah Kota Dan Kabupaten Bekasi Yaitu Y.S Alias Plintis (30) Dan M.R.S Alias Rafli (19), Serta Barang Bukti 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Hitam Dan Honda Scoopy Warna Abu Abu Hitam, kendaraan hasil kejahatan juga yang digunakan dalam kejahatan di Gerai pizza Hut tersebut. Selanjutnya Pada Pelaku Dan Barang Bukti Dibawa Kapolsek Gunung Putri Untuk Proses Penyelidikan Dan Penyidikan lebih lanjut Kedepannya.
Adapun Barang Bukti Yang Diambil Di Gerai Pizza Hut Ialah 3 (Tiga) Buah Recorder Merk Samsung, 6 (Enam) HP Android Merk Samsung Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Infocus Merk Focus Dan 1 (Satu) Buah DVR Merk Hikvision. Akibat Kejadian Tersebut Pihak Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp. 45.000.000.- (Empat Puluh Lima Juta)
Untuk Pelaku Yang Masih Berkeliaran Yaitu Sdr RB (21/DPO) Masih Kami Cari Dan Akan Kami Tindak Lanjuti Kedepanny, Dan Atas Kejadian Tersebut Para Pelaku saat ini sudah Ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut da akan kami kenakan Pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Ujar Wakapolres Bogor Kompol ADHIMAS.
Sumber : Humas Polres Bogor