November 16, 2024

Masa Aksi,Dari pemerhati,Mendatangi Polda Sultra,Untuk Meminta Agar Kapolda Memberhentikan Banding Dari Bripka A Atas Meninggalnya Warga Asal Muna.

Kendari ][ gardapelitanews.com -Dugaan kasus yang merintangi jalan umum,yang patut di duga kuat sengaja dilakukan oleh seorang oknum inisial A yang diketahui bahwa oknum tersebut Anggota Polri yang belakangan bertugas di polres muna, di satuan Reskrim,

Menurut Sumber media ini sebut saja Ali,Kejadian di Raha Pada tanggal 14/03/2022 yang diduga kuat dalang dari kejadian ini sengaja dilakukan oleh oknum inisial Bripka A,yang motifnya tidak diketahui,sehingga dengan adanya kasus ini sangat menyita perhatian publik dan warga muna, khususnya di lingkungan seputaran lorong empang,di mana kasus tersebut kuat dugaan sengaja dilakukan oleh oknum Bripka Inisial A yang diduga kuat adalah pelaku memasang balok kayu untuk menghalangi jalan umum,ucapnya

Lanjutnya,Sehingga saat itu keluarga kami Alm Laode Jefisra yang melewati jalan tersebut pada jam 02.00 dini hari pada saat itu keadaan tidak ada lampu Penerangan di sekitar TKP(gelap)kata Ali

Sehingga pada 17/01/2024 Pemuda Persatuan Pemerhati Lingkungan Sosial ( P3LS ) Prov Sultra mendatangi Polda Sulawesi Tenggara dengan aksi spontanitasi secara damai.namun sayangnya Aksi tersebut diduga kuat tidak diindahkan oleh Pihak Polda Sultra,sehingga terjadi gesekan sedikit antara Aktifis dengan anggota Polri,yang berjaga jaga saling dorong.ucap salah satu Aktifis P3LS,pada media ini,17/01/2024 disaat aksi berjalan.

Menurut Kordinator aksi pada saat itu,sebut saja Ali,” Kedatangan kami di Polda sultra secara aksi damai untuk menuntut keadilan dan mau bertemu dengan kapolda Sultra namun sangat disayangkan alhasilnya kami tidak dapat bertemu dengan Kapolda,tidak ada yang bisa melayani kami untuk diskusi terkait kematian saudara kami dari muna,ucap Ali

Lanjut Ali, dari hasil dugaan perbuatan oknum anggota Polisi inisial Bripka Inisial A, sehingga dengan kekecewaan kami tidak bisa bertemu dengan Kapolda Sultra, sehingga ada gesekan sedikit dengan anggota Polri yang berjaga jaga,Ujar Ali,17/01/2024

Dilain tempat Fiqi mengatakan bahwa Yang menjadi tuntutan para aksi hari ini adanya dugaan ketidak adilan dalam penanganan Kasus yang menimpa korban

Lanjut Fiqi bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 telah di tetapkan di pengadilan Raha kabupaten Muna bahwa Oknum Bripka inisial A yang bertugas di polres Raha di jatuhi hukuman selama 2 tahun 5 bulan Penjara.

“Bripka A di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 5 bulan atas perbuatannya,Namun parahnya pada tgl 19 Oktober 2023 Inisial A dilakukan sidang kode etik lewat polres Raha dan disaksikan oleh orang tua korban inisial F dan di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) ironisnya oknum inisial Bripka A di mutasi ke Polda Sulawesi Tenggara dan melakukan kegiatan sehari hari sebagai anggota polri,sembari melakukan Gugatan Banding Banding “. Ujar nya

Ali Menambahkan Mewakili keluarga besar korban,bahwa kami meminta kepada Kapolda Sultra agar membatalkan sidang Banding yang akan di lakukan oleh inisial A dan menindaklanjuti putusan sidang kode etik dari polres Raha.Tegas Ali

Ali juga mengatakan bahwa kami Tidak segan segan dalam waktu dekat ini kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh Kapolda Sultra,dan kasus ini jika tidak ditangani dengan serius oleh Kapolda Sultra kami,kasus ini akan kami Bawak dan kami akan laporkan ke markas besar Polri Ri.di Jakarta,tutup Ali

Sampai berita ini tayang Pihak Polda Sultra tidak bisa ditemui untuk keseimbangan berita(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.