KAB. BEKASI ][ gardapelitanews.com – Tim Advokasi PKS Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut telah diterima pada Selasa (09/01/2024) dengan nomor laporan 04/LP/PL/Kab/13.12/I/2024.

“Ya dari kami telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi atas pengrusakan dan pencurian sejumlah APK caleg PKS,” ujar Tim hukum DPD PKS Kab Bekasi Hosnika Purba S.H pada Selasa (09/01/2024).

Dalam laporan tersebut menjabarkan jika pada Sabtu (30/12/2023), pukul 20:00 WIB, pelapor dan dua orang saksi memasang tiga APK di wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu banner bergambar PKS, banner Caleg Dapil 2 atas nama Rika Febrika, S.Psi, dan banner Caleg Dapil 2 atas nama Budi MM.

 

Pada Selasa (02/01/2024), pelapor melihat bahwa banner PKS dan banner Caleg Rika Febrika, S.Psi, yang dipasang pada tanggal 30 Desember 2023, telah sobek. Pada tanggal 3 Januari 2024, pelapor melihat seseorang mencuri APK banner Caleg PKS Dapil 2 atas nama Budi MM yang dipasang di wilayah Perumahan Triast Estate, Blok B, Rt 01/021, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

“Ketika pelapor menanyakan maksud terlapor mengambil banner, terlapor mengaku ingin memasangnya di rumahnya. Setelah diingatkan mengenai pelanggaran undang-undang, terlapor mengembalikan banner tersebut,” tulis dalam laporan tersebut.

Dengan laporan tersebut, sejumlah barang bukti juga ditujukan seperti baliho Parpol PKS sebanyak 3 buah, foto gambar baliho rusak sebanyak 3 buah, video pencopotan baliho sebanyak 2 video dan KTP saksi.

Dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 521 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 24 juta.

“Pihak Tim Advokasi PKS Kabupaten Bekasi menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Merusak APK adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum, siapapun tidak boleh melakukannya, pelaku bisa menerima hukuman sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tutupnya.

 

Kabiro Reporter Garda Pelita News Bekasi: Haris Pranatha

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *