November 16, 2024

Mafia BBM Ilegal Marak di Lubuk Basung, Diduga Ada Oknum Anggota Polres Agam Yang Bermain

Sumbar | gardapelitanews.com –  Penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pelaku mafia solar  terkait aktivitas salah satu lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di Lubuk Basung, Kab. Agam sering nya terlihat keluar masuk mobil Mitsubishi Colt diesel Tss T120 Ss Full Box dan Mitsubishi Colt diesel T120 yang sudah di modifikasi,” Hal itu membuat team investigasi awak media menjadi geram dan menyelidiki langsung ke lokasi pukul 23.30 wib tersebut.

Karena tidak lain, ada peran oknum anggota aktif Polres Agam dalam penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
Karena tidak lain, ada peran oknum anggota aktif Polres Agam, dalam penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi pukul 23.30 wib tersebut.

“Team investigasi Awak Media melihat langsung adanya penyimpangan serta penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di Lubuk Basung Pukul 23.30 wib, Kab.Agam Sumbar,” Ujar tim.
Tim investigasi awak media terus menggali informasi terkait praktik penyimpangan/penimbunan dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.
Karena saat di konfirmasi sopir menyebut sebuah nama sebagai bos yang di ketahui adalah oknum anggota aktif Polres Agam.
Keterangan dari sopir penimbun BBM bersubsidi solar secara ilegal, oknum anggota aktif Polres Agam tersebut dan bekerjasama dengan SPBU sebagai yang mana bersangkutan,” Ujar sopir

Oknum tersebut menggunakan armada Mitsubishi Colt diesel Tss T120 Ss Full Box dan Mitsubishi Colt diesel T120 yang sudah di modifikasi untuk melansir bbm bersubsidi jenis bio solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Team awak media menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada Mitsubishi Colt diesel Tss T120 Ss Full Box dan Mitsubishi Colt diesel T120 yang sudah dimodifikasi di dalamnya

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata team investigasi awak media, jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat, Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ulasnya
Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken / dalam jumlah besar?
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

“Jadi kami menduganya, solar bersubsidi yang dibeli dengan memakai jeriken tangki ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”, dalam hal ini kami meminta Kepada (APH) Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga, SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas

2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling beberapa SPBU di Lubuk Basung wilayah hukum Polres Agam Polda Sumbar.
3. Mengisi BBM Jenis solar bersubsidi di SPBU Lubuk Basung dengan menggunakan mobil truk engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil Mitsubishi Colt diesel Tss T120 Ss Full Box dan Mitsubishi Colt diesel T120 yang di modifikasi dan dipasang jeriken/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 2-3 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 s/d 16.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Tim Awak Media meminta Polda Sumbar menindaklanjuti untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU Lubuk Basung dan oknum penimbun BBM.
“Tim Awak Media meminta Kapolri, Kapolda Sumbar dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan oknum anggota TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar bersubsidi secara ilegal tersebut.

“patut diduga ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.
Aktifitas ini juga sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Sumbar sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut memback up kegiatan ini.
Maka dari itu, Tim Investigasi Awak Media meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal Sumatera barat.(Team Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.