Polsek Jabung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Malang, Jabung ][ gardapelitanews – Dipimpin langsung Kapolsek jabung Akp Suyanto S.A.P., M.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Jabung, serta Anggota Unit Reskrim Polsek jabung polres Malang, berhasil melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP.
Kronologis kajadian sendiri diketahui
Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 07.00 Wib, saksi datang ke sekolah untuk melaksanakan piket setelah 3 hari libur. Saat saksi membuka pintu depan ternyata pintu dalam keadaan tidak terkunci dan di ketahui kunci dalam keadaan rusak. Kemudian saksi masuk dalam ruang guru, di dapati oleh saksi printer yang semula berada di atas meja sudah tidak ada, dan tabung gas di dapur juga hilang. Selanjutnya saksi menghubungi kepala SLB. Di duga pelaku masuk kedalam ruangan sekolah dengan cara mancukit atau mencongkel kunci pintu depan ruangan sekolah. Dengan kejadian tersebut Pelapor/ Korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.
Kapolsek Jabung mengungkapkan, Setelah menerima laporan kejadian Curat tersebut Unit Reskrim Polsek Jabung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan di jual beli online (Market place Facebook) dari situ petugas menemukan sebuah penawaran yang identik dengan jenis Printer milik korban yang hilang.
“petugas kami melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan berpura pura menjadi pembeli” ungkap Kapolsek, Akp Suyanto.
Akp Suyanto menambahkan, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2003 sekira pukul 20.00 Wib petugas berhasil bertransaksi secara COD dengan di duga pelaku, hingga pukul 22.30 Wib petugas bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku menunjukan Printer tersebut kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran. Setelah di cek nomor serinya ternyata sesuai dengan Printer milik korban yang hilang” imbuhnya
Lebih lanjut Akp suyanto mengatakan, Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku membenarkan bahwa Printer tersebut di dapat pelaku dari hasil mencuri di SLB (Sekolah Luar Biasa) Al-Firma’unah yang terletak di Dsn Kampung Anyar RT. 005 RW. 001 Ds Sukolilo Kec. Jabung Kab Malang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jabung guna proses penyidikan” pungkasnya. (4/01/2024)(Dirlam)