Oknum Polisi Diduga Timbun BBM jenis pertalite
Kota Bogor ][ gardapelitanews.com – Banyaknya modus operandi terkait dugaan penimbunan Solar dan Pertalite bersubsidi,yang dilakukan oleh pegawai SPBU dan oknum masyarakat jelas merugikan banyak pihak.Ini terbukti dengan tertangkap tangannya salah satu kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi atau biasa di sebut heli, mengangkut delapan dirigen Pertalite bersubsidi setelah mengisi di salah satu SPBU dijalan Pajajaran Kota Bogor.
Dan ini jelas melanggar Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Heri pengendara yang mengangkut Pertalite bersubsidi saat di konfirmasi oleh awak media (29/11) menjelaskan bahwa dirinya hanya supir. ” Saya hanya supir dan dj gaji”.jelas Heri.
Lebih lanjut, Heri juga menegaskan bahwa Pertalite ini milik salah satu Anggota Polri yang saat ini bertugas di Polisi Sektor Ciawi Polisi Resort Kabupaten Bogor.Dia juga menambahkan bahwa Pertalite bersubsidi tersebut akan dibawa ke wilayah Ertiga Bogor Kota.” Pemilik Pertalite ini milik Pak D dan saya akan antar ke ertiga.”Tegasnya.
Ditempat terpisah, berdasarkan keterangan Heri (Supir), awak media mencoba mengkonfirmasi ke inisial D melalui telepon seluler nya.Terkait kebenaran bahwa Pertalite bersubsidi tersebut miliknya.Tapi di bantah oleh D yang saat ini berpangkat IPDA di satuan ke Polisian Republik Indonesia.
” Itu milik tetangga saya kasian lepas saja dan lagi untung nya tidak seberapa.” Ujarnya.
Oknum anggota Polisi ini juga menambahkan, bahwa diri nya bertugas di satuan Propam kepada awak media dengan nada tegas.” Saya juga bertugas di Propam, apa perlu anak buah saya kesitu.” Tuntasnya. (B.A)