Pemerintahan Kabupaten Bogor Bersama Polres Bogor Sidak Apotek, Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya
Bogor ][ Gardapelitanews.com – Polisi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Apotek Indonesia (IAI), dan Loka POM, mendatangi sejumlah apotek di Kabupaten Bogor. Kedatangan tersebut bertujuan mengimbau agar tidak menjual lagi obat sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami dari Polres Bogor bersinergi dengan Dinkes, IAI, dan Loka POM Kabupaten Bogor. Polres Bogor hadir beserta rekan-rekan untuk memberikan rasa aman dan mengedepankan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, di lokasi, Rabu (26/10/2022).
Ilham juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh Kemenkes tersebut. Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak meminum obat-obatan sirup yang dilarang oleh Menkes. Kami hadir di sini untuk memastikan kegiatan itu berlangsung, dan semoga masyarakat Kabupaten Bogor sehat selalu,” ucapnya.
“Kami di sini memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat bersama-sama untuk apotek-apotek yang kami kunjungi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” sambungnya.
Imbauan juga dilakukan dengan pemasangan stiker oleh kepolisian di apotek-apotek. Stiker berisi imbauan agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang dilarang.
“Untuk imbauan sudah dilaksanakan kepada masyarakat baik cetak maupun lisan. Kemudian untuk sirup yang sudah dilarang, sudah dipisahkan dan akan dikembalikan kepada produsen,” tuturnya.
Koordinator Loka POM Kabupaten Bogor Idham Affandy memastikan belum ada obat-obatan yang dilarang tersebut diedarkan di Kabupaten Bogor.
“Sejauh ini selama kami melakukan pemeriksaan bersama Dinas Kesehatan dan barusan dengan Polres Bogor, sudah tidak ditemukan lagi, sudah dipisahkan,” kata Idham.
Apabila ditemukan obat-obatan terlarang yang masih beredar, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian. Nantinya, tindakannya akan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
“Tentu kami akan bekerja sama dengan Polres, jadi maksud dan tujuan di sarana pelayanan apa masih menjual. Entah dia tidak tahu atau kurang informasi, mungkin nanti kita kerja sama dengan Polres, Dinkes, dan IAI. Sanksi jelas ada di UU Kesehatan terkait yang bahan-bahan berbahaya digunakan untuk obat dan mengganggu kesehatan itu akan ditindak,” pungkasnya.
Reporter : Ts