Satgas Gabungan Masih Dapati Pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Pontianak
Pontianak ][ gardapelitanews.com – Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang larangan atau aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Keseriusan Pemerintah Kota Pontianak itu ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan bersama instansi serta elemen terkait termasuk NGO The Union dan Masyarakat Kota Pontianak itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Septiko pada saat memimpin pelepasan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak yang akan melaksanakan penertiban beberapa titik daerah di Kota Pontianak pada hari Rabu (15 November 2023).
“Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini adalah bertujuan untuk memberikan udara bersih kepada masyarakat Kota Pontianak, khususnya kepada anak-anak, ini sudah dilaksanakan cukup lama dari tahun 2010, saat ini kita akan lakukan penegakan Perda tersebut dan akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelangar Perda tersebut baik perokok maupun maupun pengelola tempat,” jelas Septiko.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak ini mengatakan sampai tahun 2023 ini pihaknya telah melakukan operasi penertiban di Fasilitas Kesehatan, Tempat Pendidikan, Kantor-kantor Pemerintah dan Tempat Permainan Anak di Wilayah Kota Pontianak.
“Hal tersebut sudah kita laksanakan mulai dari sosialisasi hingga penegakkan Perda tersebut yang sudah kita mulai dari tahun 2010 dan Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat Apresiasi oleh The Unian sebagai daerah ketiga terbaik dalam penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah DKI Jakarta dan Kota Bogor dan akan kami terus tingkatkan dalam upaya memberikan udara bersih di Kota Pontianak,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak, Dayang Yuliani SKM, MPH mengatakan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan upaya penegagakkan perda tersebut.
“Setelah beberapa waktu yang lalu kita lakukan sosialisasi tentang Perda KTR tersebut saat ini kita mulai melaksanakan penegakkan Perda tersebut bersama Intansi terkait antara lain Dinkes, Satpol PP dan TNI/Polri serta NGO The Union yang juga melibatkan teman-teman media,” ungkapnya.
Dayang Yuliani menjelaskan sesuai Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok ada 7 tempat yang menjadi sasaran Perda tersebut yaitu, Tempat Umum, Sarana Kesehatan, Sarana Pendidikan, Kantor Pemerintah, Rumah Ibadah, Tempat Bermain Anak dan Fasilitas Angkutan Umum.
“Kali ini Tim kami menyasar Tempat Umum, Taman Bermain dan ternyata masih ditemukan beberapa perokok yang melakukan aktifitas merokok tidak pada tempatnya, oleh karenanya kite kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Dayang.
Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak ini menjelaskan dari waktu ke waktu sudah terlihat peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
“Hal ini terlihat mulainya penyedia tempat yang kemudian meyiapkan lokasi khusu merokok dan memasang papan pengumuman untuk tidak merokok dikawasan yang memang tidak diperbolehkan merokok, ini tujuannya tentu memberikan kawasan yang sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (dyt/tim liputan)