November 15, 2024

Berkedok Warkop Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, heximer, trihex Tanpa Resep Dokter Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Kab, Bekasi ][ gardapelitanews.com  – Berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi, 13 November 2023 Pada Senin Pukul 11:16 Wib.

Si Penjaga Toko Ceritakan
Pemilik Toko obat, berinisial atau Back-up *SP*
Penjaga Toko Berinisial
Warga Aceh
Dari pantauan awak Media saat dikonfirmasi si penjaga toko yang Dimainkan Modus, konter mengatakan” bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, klo mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi. Serang Baru Jln.bPasir Randu Ceper Bekasi diduga di picu dengan, mengkonsumsi obat-obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak-anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan efek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, polsek Serang Baru RT003/RW002- Jalan Ceper Bekasi Pasir randu bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Polsek Serang Baru Diminta tutup Edaran barang barang Ungkap” As Media putra Bhayangkara.
Tutup

Kabiro Reporter Garda Pelita News Bekasi : Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.