Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba dan Obat -Obat berbahaya
BEKASI ][ gardapelitanews.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba dan obat -obatan keras tanpa izin yang membahayakan penggunanya. Dimana ada 2 tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pertama yakni toko obat dan kosmetik yang berada di jalan Raya Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lokasi kedua toko obat dan kosmetik yang berada di Kampung Asem, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdina mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dan toko-toko obat berkedok kosmetik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dimana, kata Dia, mengamankan dua tersangka yakni Firdaus (23) dan Sukri (26) yang merupakan warga Aceh.
“Dua tersangka kami amankan, keduanya warga Aceh,”ungkapnya, Kamis (1/11/2023).
Dari hasil pengungkapan itu, kata Dedi, menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan keras berbahaya diantaranya 5147 butir jenis tramadol, 5307 butir sabu, uang senilai Rp.600 ribu, Handphone 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2 buah, dan buku yang digunakan pelaku untuk laporan pembukuan.
Dedi mengungkapkan, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat yang gerah adanya penjualan dan peredaran obat-obatan daftar G yang dijual bebas kepada masyarakat.
Kemudian, lanjut Dia, tim Opsnal unit II Satresnarkoba melakukan observasi dan surveylance terhadap lokasi. Dari hasil
observasi dicurigai satu toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya sumber Jaya Desa.
“Dapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung mendatangi TKP dan dilakukan
penggeledahan dari hasil penggeledahan diamankan pelaku atas nama Firdaus als Fir Bin berikut barang bukti,”ungkapnya.
Setelah itu, kata Dedi, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari Tersangka Firdaus dan petunjuk dari tersangka, team opsnal Unit II mengantongi identitas tersangka lainnya, selanjutnya team langsung bergerak ke TKP yang berada di Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jl. Kp. Asem Desa sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.
“Hasil penyelidikan kami mengamankan juga tersangka lainnya yakni Sukri beserta barang bukti, kedua modusnya menjual obat-obatan daftar G berkedok kosmetik,”katanya.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi mempersangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,”pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, Rully Deo Hutahaean atau yang akrab disapa RD75 mengapresiasi atas pengungkapan narkoba dan obat-obatan keras berkedok toko kosmetik yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Tentunya, imbuhnya, ini mesti dilakukan terus menerus agar peredaran obat-obatan berbahaya ini khususnya di Kabupaten Bekasi bersih dan tidak ada lagi ruang bagi para penjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Apresiasi jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, ungkap terus agar Kabupaten Bekasi ini bersih dari peredaran obat-obatan keras ini yang dapat menghancurkan generasi muda, sekali lagi terus ungkap hingga ke akar-akarnya,”cetusnya.
RD75 berharap kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya harap pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.( Haris Red )