Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR (cisarua) Polres Bogor kontrol Pos kamling dan sampaikan pesan kamtibmas
Polsek CSR (cisarua) polres bogor Polda jabar ][ gardapelitanews.com – untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek CSR Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. (26/10/2023)
Seperti yang dilakukannya personil Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Bripka Edy Syahputra yang melaksanakan patroli sambang dan kontrol pos kamling ( Siskamdes ) pukul 23.00 wib di Kantor Desa kp Sampay Rt. 02/03 Desa Tugu Utara Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan Dialog dengan warga atau petugas jaga ronda sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan,
“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga kamtibmas di wilayah. Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, petugas ronda atau warga masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar anggota Bhabinkamtibmas Polsek CSR (cisarua) Polres Bogor Bripka Edy Syahputra
Kegiatan patroli sambang petugas ronda ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menghidupkan kembali kegiatan siskamling guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa menjalankan rutinitas dengan aman dan nyaman dg melakukan pola pendekatan yg persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya. ( Red )