November 15, 2024

Terungkap Kakak Laki-laki Bunuh Adik Perempuan Di Cikarang Utara

Bekasi ][ gardapelitanews.com – Pria Inisial FM (36) pelaku pemebunuhan adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10/2023) lalu. Polisi mengungkap motif pelaku membunuh karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban.

“Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan
korban yang berulang-ulang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (25/10/2023).

Emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur usai mengupas buah.

“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,” ujar Twedi.

Twedi menuturkan, korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Selain itu, lanjut Twedi, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Kemudian korban di larikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru,” jelasnya.

Setelah itu, tambah Twedi, pelaku diamankan oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat lokasi TKP yang saat itu anggota sedang strong point unit patrol.

“Bersama dengan unit Reskrim
gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena
pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Tandasnya (R01.RIS/IPANG)

 

Jurnalis : Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.