Lagi-lagi Kades Haurpugur Kec. Rancaekek Lakukan Mal-administrasi & Mengangkangi SK Bupati Bandung
Rancaekek Kab. Bandung | gardapelitanews.com – suaraindependentnews.id- Pasca pemakzulan Dadang Supriatna sebagai ketua BPD Desa Haurpugur, yang terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023. Pemakjulan tersebut ditandatangani oleh 6 orang anggotanya. Kamis,(28/09/23).
Sontak Dadang merasa kaget karena pada tanggal 14 September 2023 tunjangannya sebagai ketua BPD sudah langsung berubah, yakni yang diterima tunjangan sebagai anggota yaitu Rp. 800.000,- ( sebelum dipotong BPJS ) yang seharusnya Rp.1.200.000,- (Sebelum dipotong BPJS ) sebagai tunjangan Ketua BPD dalam tunjangan kedudukan di kelembagaan BPD.
Padahal kalau menurut Peraturan yang berlaku, tentunya ini sudah menjadi tindakan melanggar hukum. Karena seyogyanya kalau memang kedudukan saya sudah menjadi anggota mana buktinya. Tunjukkan SK dari bupati…!? Jujur ini merasa ada kejanggalan dalam perubahan tunjangan tersebut.
Kepada awak media Dadang mengatakan atas dasar apa Kepala Desa Haurpugur selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) melakukan pemindahan pembukuan dalam Perubahan tunjangan dimaksud?Karena saya belum diterimanya surat keputusan tentang pengesahan dan penetapan susunan kelembagaan BPD Desa Haurpugur yang baru dari Bupati atau setidaknya pelimpahan kewenangan kepada Camat Rancaekek, jelas Dadang dengan nada geram.
Karena merasa janggal akhirnya pada hari senin, tanggal 25 September 2023, Dadang mendatangi Camat Rancaekek untuk konfirmasi sekaligus meminta kejelasan tentang status kelembagaan BPD Desa Haurpugur, kedatangan Dadang disambut baik oleh Camat Rancaekek Diar, dan didampingi oleh Sekcam Komarudin serta ikut hadir pula Ketua BPD Jelegong, H. Wawan selaku pengurus ABPEDNAS Kec. Rancaekek,
Pada kesempatan itu Camat Rancaekek mengatakan :
1. belum menerima surat dari BPD melalui kepala Desa Haurpugur tentang usulan perubahan susunan kelembagaan BPD Desa Haurpugur,
2. Masalah konflik di BPD silahkan selesaikan di internal BPD secara Normatif berdasarkan regulasi yang berlaku,
3. Camat belum mengesahkan susunan kepengurusan/kelembagaan baru karena belum menerima surat usulannya dari BPD melalui kepala Desa,
4. Bahwa Dadang Supriatna Ketua BPD dan atau susunan Kepengurusan kelembagaan yang lama masih sah diakui, yang seharusnya tidak boleh ada perubahan tunjangan.
Atas keterangan dan penjelasan Camat Rancaekek tersebut diduga Kades Haurpugur telah melakukan Mal administrasi dan penyalahgunaan kewewenangan, atas dasar dugaan perbuatannya tersebut Dadang akan melaporkanya kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait supaya ada tindakan represif kepada Kades Haurpugur dan ke 6 anggota BPD yang memakzulkannya, pungkas Dadang kepada awak media saat dihubungi melalui telepon selulernya. (Red.sin.id / Red@ksi GPN )