Miris…!!! Karyawan Pabrik PT.Cs2 Pola Sehat Selalu di Tabrak Dengan aturan Perusahaan Yang Masih Abu Abu, Tapi Yang Membuat Aturan Menyalahi Aturan
Gardapelitanews.com ][ Kab.Bogor – Gaji sudah merupakan hak seorang karyawan dan perusahaan wajib memberikannya. Namun, masih saja ada perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan pemotongan gaji secara sepihak tanpa konfirmasi karyawan.
Sebut saja nama Difo seorang kepala bagian ( Kabag) yang baru baru ini di angkat , Difo yang sebagai kepala bagian di (HRGA ) cendrung memotong gaji karyawan tetap tanpa konfirmasi pada pihak karyawan,
Hal ini sering di lakukan karna karyawan yang sakit slalu di persoalkan hingga uang tambahan holliday di potong hingga 500.000 Kurang lebih ( lima ratus ribu rupiah)
Sementara karyawan RI yang pernah gajinya kurang sudah konfirmasi bahwa surat sakit sudah di lampirkan bersama surat form dari pabrik akan tetapi Difo menyangkal bahwa tidak ada surat dokter tetapi hanya formulir permohonan saja,
Dengan hal seperti ini Difo yang sebagai kepala bagian ( Kabag) PT.cs2 pola sehat Caringin kab.Bogor sudah melakukan tindakan yang merugikan karyawan dengan sering memotong gaji karyawan tanpa konfirmasi yang tak jelas
Melalui UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang kemudian direvisi melalui Omnibus Law Pasal 88A Ayat 3, menyatakan bahwa “pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.”
Peraturan mengenai pemberian upah ini juga ditegaskan kembali melalui PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 53, yang menyatakan bahwa “pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.”
“Upah atau gaji wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Nominal dan komponen penggajian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan atau pengusaha dengan karyawan.”
Lanjutnya terkait pengambilan batu belah untuk kepentingan pembuatan taman pun yang masih nampak terlihat
yang pernah di ambil dari kali sadane sebelah pabrik pun pernah di konfirmasi kepada pihak Difo bahwa dia pun menjawab bahwa saya walapun tau juga tutup mata dan tutup telinga pada hal dalam peraturan provinsi Jawa Barat sudah jelas tidak boleh mengambil batu kali sesuai peraturan provinsi Jawa Barat.
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR : 17 TAHUN 2001
TENTANG PENGELOLA PERTAMBANGAN
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) ;
2. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 155, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3510);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan Umum;
13.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Umum
14. Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1452.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan di bidang Inventarisasi Sumberdaya Mineral dan Energi, Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Kerentanan Gerakan Tanah;
15.Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Umum;
16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2000 tentang Janis Usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
17.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
18. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun
2000 Nomor 3 Seri D);
19. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000
tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah
Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000
tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D).
“Dan Setiap orang yang melakukan Penambangan / pengambilan batu belah atau batu pedas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
“Jelas dalam peraturan daerah provinsi Jawa barat dan sanksi nya bagi penambang / pengambilan tanpa ijin yang sudah di atur dalam peraturan daerah provinsi Jawa barat (perda).
Selanjutnya dengan tindakan seperti ini perusahaan bisa di kenakan sanksi Sanksi administratif yang dimaksudkan adalah teguran, memberikan batasan kegiatan usaha. Selain itu, juga memberikan peringatan tertulis, membekukan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan. Sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan ijin dan penghentian sementara alat produksi.
Kepada pihak dinas ketenagakerjaan dan dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) agar benar benar mengawasi perusahaan yang operasionalnya tidak mengikuti sesuai peraturan
Harapan kami pada manajemen pusat PT.Cs2 Pola sehat yang beralamat: Jl. Lingkar Luar Kav. 35-36, Cengkareng, Jakarta Barat 11740 (Gedung Pusat) bisa memberikan ajuan kepada pihak yang mengambil keputusan agar tidak menyalahi aturan di PT.cs2 pola sehat Caringin Bogor dan harus bisa memberikan sanksi tegas pada kabag. ( Team Red )