Pembiaran Aktivitas Galian C Diduga iLegal Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Masyarakat Menghirup Debu
Pekanbaru ][ gardapelitanews.com – Aktivitas-aktivitas perusakan lingkungan hidup jenis galian C (Galian tanah urug), yang semakin subur beraktivitas diwilayah Muara Fajar Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Riau, tepatnya di jalan Pesantren Muara Fajar, tanpa menghiraukan dampak lingkungan yang di alami oleh masyarakat sekitar.
Usaha galian tanah urug tersebut semakin menjamur dan sangat berdampak kepada kehidupan lingkungan masyarakat di sekitarnya. Hal tersebut di ungkapkan salah seorang warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya, Sabtu (12/8/2023).
Aktivitas galian tanah urug itu, diduga tidak memiliki WIUP dan IUP, beraktivitas secara ilegal diwilayah tersebut. Selain itu, aktivitas pengerukan tanah urug tersebut diduga kuat dilatar belakangi oleh oknum aparat penegak hukum.
“Pelaku usaha ini sepertinya tidak perduli dengan kesehatan dan keselamatan kami masyarakat disini, jalan-jalan utama menjadi berdebu dikala musim panas, dan licin ketika musim hujan turun,” ungkap warga.
Hal ini tidak di pedulikan oleh para pelaku usaha galian tanah urug tersebut. Mereka mendapatkan ke untungan nya, kami masyarakat mendapatkan debunya.
Ketika tim media menelusuri terkait informasi tersebut di lapangan, tim menemukan benar adanya aktivitas tersebut. Lalu tim menemui beberapa orang yang ada di lokasi saat itu, dan satu orang di antaranya pengawas lapangan, yang tidak mau menyebutkan namanya.
“Disaat tim mempertanyakan tentang siapa pemilik usaha tersebut, pengawas lapangan mengatakan banyak yang punya usaha ini, bukan satu orang, ada oknum polisi ada juga oknum TNI,” jelasnya.
Lanjut dia, kalau kau mau lapor kemana aja silahkan, kami siap, kata dia dengan ucapan tak pantas, seakan kebal hukum. Sehingga diterbitkan nya pemberitaan ini.
Diduga adanya kongkalikong antara pelaku usaha dengan APH setempat, Sehingga aktivitas tersebut merasa aman dan lancar beraktivitas diwilayah tersebut. (Tim Ansori CS )