PROGRAM IRIGASI DESA CURUGLUHUR KECAMATAN SAGARANTEN MELANGGAR UU NO 14 THN 2008 TENTANG PUBLIC INFORMATION DISCLOSURE (KIP) DALAM PEKERJAANPUN DI DUGA ASAL-ASALAN.
Sukabumi ][ gardapelitanews.com – Untuk meniingkatkan ekonomi-ekonomi masyarakat,Karena Tahun-tahun kebelakang Negara kita dilanda bencana yang sangat besar dan mematikan yaitu Covid 19.
Pemerintah menggelontorkan anggaran yang sangat besar.
Salah satunya program Irigasi.
Tapi disayangkan terkait program Irigasi Ketika hasil investigasi ke titik lokasi kegiatan di duga kuat lebar bawah dikurangi ketebalan kurang lebih 14cm. Ironisnya supaya tidak keliahatan ditutup memakai tanah galian.
Pada saat investigasi ke lapangan bahan material
Yang digunakan tidak berkualitas.
Salahsatunya batu yang tidak berkualitas salah satunya batu yang di gunakan batu kutil.
Ini terjadi Desa Curugluhur Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
Kami mencoba konfirmasi ke pk Ecep Islam selaku ketua kelompok lewat tlp/Wa mengatakan bahwa ketika di pertanyakan program tersebut tidak bisa memberikan keterangan detail jawabannya hanya padasaat di pertanyakan nama kelmpok taninya
Karna pada saat awak media investigasi kelapangan tidak melihat papan inpormasi.
Sedangangkan Menurut UNDANG-UNDANH NO 14 TAHUN 2OO8 TENTANG KETERBUKAAN INPORMASI PUBLIK
( KIP) .
Jadi semua pihak harus mengatahui Nama kegiatan dan sumber Anggarannya darimana
Apankah ini yang dinamakan proyek SILUMAN.
Saya minta kepada Dinas yang terkait,(APH) Aparatur Penegak Hukum khususnya Tipikor Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi inspektorat Kabupaten Sukabumi saya minta bersama secepatnya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. ***YOPI***