Andar Situmorang : Kapolri, Jaksa Agung RI, Menkopolhukam Kapan Perkara Korupsi P21 Tersangka Denny Indrayana di Sidangkan
Gardapelitanews.com ][ Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Andar Situmorang SH desak Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahmud MD, jaksa Agung RI agar perkara tersangka Korupsi Denny Indrayana segera disidangkan, Nomor perkara : TBL/97/II/2015/Bareskrim.
“Pak Mahmud MD, Kapolri, jaksa Agung, perkara indra Indrayana sudah P21, ini menjadi tanggung jawab kejaksaan agung republik indonesia untuk mengadili tersangka Denny Indrayana, kata Andar kepada Awak Media Kamis, (1/6/23).
Maka Demi adanya kepastian hukum di NKRI dan tidak menimbulkan persepsi yang negatif di masyarakat Perkara Deni Indrayana suapaya segera disidangkan.
“Apakah Deny Indrayana sukses menyuap sehingga perkara ini diduga dipendam, untuk itu saya minta berkas perkara nya segera di limpahkan ke kejaksaan untuk diadili, imbuhnya.
Terpisah, Menkopolhukam Mahmud MD Ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kamis, (1/6/23) malam terkait Kasus dugaan korupsi Denny Indrayana hingga berita ini di publikasikan belum menerima balasan. ( Red )