Diduga Kuat Ada Intervensi Hukum, Polsek Teluk Naga Tak Berani Ambil Tindakan Kepada Pelaku Pengerusakan dan Pencurian
Tangerang ][ gardapelitanews.com – Sekelompok orang yang merusak tempat tinggal dan diduga mencuri barang-barang berharga milik brenjen dan istrinya di Rt 02 Re 02, kelurahan selembaran jaya, kecamatan kosambi tak tersentuh hukum sama sekali, diduga kuat ada intervensi hukum hingga polsek Teluk naga tak berani menangkap pelaku pengerusakan dan pencurian.
Kejadian itu bermula pemilik rumah brenjen dan istrinya lagi bersantai di rumahnya kemudian datang segerombolan orang tak di kenal pada hari senin 03 juli 2023 sekitar pukul 07 pagi langsung membongkar atap rumah, mengangkat barang-barang miliknya membongkar tembok tanpa menyampaikan maksudnya dan tujuannya kepada pemilik tempat brenjen dan istrinya yang menempati tempat tersebut, sontak membuat penghuni rumah terbut renjen dan istrinya kaget dan bertanya kepada orang yang tak di kenal, namun mereka mengatakan meraka hanya di perintah saja oleh rita.
Tak mau mengambil resiko brenjen dan istrinya pun langsung bergegas melaporkan oknum-oknun tersebut pada polsek terdekat untuk membuat laporan polisi, dengan nomor laporan Polisi, Nomor : TLB/Lp/B/211/VII/2023/POLSEK TELUK NAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ/, pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman di maksudnya dalam pasal 367 dan pengerusakan pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
Hal itu membuat kuasa hukum brenjen angkat bicara, saya baru saja pulang dari penanganan kasus di luar daerah, untuk itu saya belum tau persis kasusnya seperti apa saya akan liat ke lokasi kemudian saya akan cek ke polsek Teluk naga kenapa tidak di tindak lanjuti laporan kllien saya, karena ini sudah jelas-jelas pengerusakan dan dugaan pencurian beberapa barang-barang berharga milik klien saya hilang, harusnya pihak kepolisian mengambil tindakan karena ada korban ada pelaku bahkan pelaku-pelaku tersebut masih bekerja sampai dengan saat ini di lokasi dan ini bukan delik aduan ini kan delik biasa, harusnya para pelaku sudah bisa tindak secara hukum ko malah ini dibiarkan begitu saja.
Saya sudah menghubungi kanit reskrim polsek Teluk naga, kata kanit reskrim belum ada saksi-saksi yang di periksa, ini kan tidak masuk di akal ini kasus laporannya pengerusakan dan pencurian, jelas ini delik biasa bukan delik aduan harusnya para pelaku sudah di tangkap, malah dibiarkan para pelaku terus bekerja di lokasi pengerusakan tidak ada tindakan sedikitpun juga dari pihak kepolisian.
” Terkait dengan penegakan hukum saya akan bersurat secara resmi ke mabes polri dan kompolnas, hal tersebut mengacu pada Undang-undang no 9 tahun 2018 dan perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana juga perkap no 1 tahun 2022 tentang standar oprasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana “., Tegas Yandri S. S. H., yang juga di percaya sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-provinsi banten.
” Kalau terkait dengan aset negara yang di tempati brenjen dan istrinya itu merupakan tanah garapan yang mana tanah tersebut adalah tanah milik negara dalam hal ini adalah tanah aset milik bina marga dan sumber daya air pengairan kabupaten Tangerang, ditempat garapan itu sudah banyak yang tempat yang di kontrakan kepada pengusaha, jadi untuk mengembalikan fungsinya demi lingkungan yang bersihbersih, contohnya yah menghindari banjir maka bisa di bikin turap atau pelebaran kali atau pelebaran jalan juga bisa dibuat taman bermain anak yang lebih ramah lingkungan, untuk itu saya akan bersurat kepada kementeian PUPR, Muspika dan dinas terkait lainnya agar alih fungsi kembali objek yang terletak di Rt 02 Rw 02 kelurahan sa lembaran jaya, kecamatan Kosambi, kab. Tangerang agar menjadi lahan produktif”., Jelas Yandri
” Seperti yang sudah di canangkan, lanjut yandri, oleh kementerian PUPR melalui pemkab tangerang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang normalisasi beberapa sungai dan bangun saluran air Tahun Anggaran 2023 untuk peningkatan irigasi yang di perbaiki tahun 2022 ada total 62 kegiatan yang di di rencanakan salah satunya di wilayah kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang”., ujarnya. (Red)