November 16, 2024

BHABINKAMTIBMAS WILAYAH CIGUDEG SAMPAIKAN WASPADA TTPO ( TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG)

Polres Bogor Polda Jabar ][ gardapelitanews.com –  Bhabinkamtibmas Desa Urug Aiptu E Kosasih Polsek Cigudeg Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Lingkungan Urug Lebak RT 02 RW 03 Desa Urug Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, Senin 19 Juni 2023.

Sesuai arahan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Cigudeg Kompol Agiman, S.H., menyampaikan Untuk Tetap Waspada dan Terus lakukan Mapping Pengecekan Diwilayah masing – masing sebagai pengecekan serta pencegahan mengenai TPPO dengan memberikan Hombauan dan pesan- pesan kamtibmas lainya.

Pesan yang harus di sampaikan Kepada masyarakat yaitu “ Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami untuk bersama – sama sinergi bersama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk mendeteksi dini terkait adanya kegiatan yang diduga merekrut para tenaga kerja secara ilegal, dan juga selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.” Ujarnya.

Dijelaskan bahwa Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Dari Pelaku tindak pidana Perdagangan orang ( TTPO) ini akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” jelasnya

Apabila masyarakat menemukan hal tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri dan tetap waspada.

Terkait adanya perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan terjamin payung hukumnya. Pungkas Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman S.H., apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cigudeg ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjutti segala laporan masyarakat, tutup Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman.

 

Sumber : Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.