November 16, 2024

Pihak Ahli Waris Berharap Ada Titik Terang Yang Akan Di Selesaikan Oleh PT. Sentul City

Kab.Bogor ][ gardapelitanews.com  – Sengketa tanah warga dengan pihak PT. Sentul City kini kerap terjadi, yang dimana tanah tersebut, yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Tanah asli yang masih menjadi milik warga tersebut, memiliki luas 18.470 meter. Pasalnya,dimana pada tahun 2014, hingga dengan tahun 2023 ini, belum ada sama sekali kebijakan serta titik terang dari pihak PT Sentul City tersebut.

Rahmat, selaku juru bicara ahli waris H. MAksudi Bin Saemah menyampaikan bahwa, tanah yang diklaim oleh pihak PT Sentul City merupakan tanah sawah.

“Saya perwakilan dari pihak ahli waris yang dikuasakan atas nama dari H. Maksudi Bin Saemah yang dimana untuk saat sekarang ini turun ke Edo, mewakilkan pembicaraan dari semua administrasi yang sekarang kita urus ini, yang berlokasi di kampung ciburial, RT 02/RW 03, desa karang tengah kecamatan babakan madang kabupaten bogor. ( tempat H. Maksudi bin Saemah) ujar Rahmat pada Jum’at, (09/06/2023).

Seperti yang diketahui, dilokasi tersebut, sudah ada alat berat untuk pemerataan tanah, yang dimana lokasi tanah itu masih menjadi ahli waris warga tersebut.

“Untuk situasi saat ini kan sudah menyampai ke titik perbatasan lokasi. Jadi, dari kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT. Sentul City itu, ataupun dari pihak yang dulu pernah memperjualbelikan lokasi tanah tersebut agar segera menyelesaikan administrasinya dengan jelas”, ungkap Rahmat.

Kendala serta masalah tersebut, ada kejanggalan juga dari administrasi Desa. Jadi, setiap informasi yang diharapkan oleh pihak ahli waris dari mulai pendataan, maupun administrasi Desa itu masih tertutup, yang dimana dari pihak Desa tiba-tiba sudah menyatakan bahwa tanah ahli waris tersebut sudah menjadi milik PT. Sentul City.

“Ini kan menjadi polemik, saling klaim-mengklaim. Ketika kita meminta informasi dari pihak Desa, ia pun sudah menyatakan bahwa tanah milik kami ini sudah menjadi pihak PT. Sentul City. Jadi kita juga tunggu orang yang menjual tanah pihak ahli waris, sehingga kita bisa mengadu data, bahwa atas dasar apa ia memperjualbelikan tanah tersebut”, jelas Rahmat.

“Kami tunggu itikad baik beserta klarifikasi oleh pihak PT. Sentul City. Ini sudah sangatlah jelas bahwa tanah ini masih milik kami, yang dimana menyatakan semua keterangan warisnya sudah di tandatangani, baik dari Kelurahan maupun Kecamatan, semua sudah tertera jelas di surat ahli waris ini”, pungkasnya. ( Team Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.