November 16, 2024

73 Pasangan Pasutri Mengikuti Sidang Nikah Istbat terpadu di kecamatan Cibinong kabupaten Bogor

Bogor ][ gardapelitanews.com – Setda Kabupaten Bogor menghadiri sidang Istbat di kecamatan Cibinong yang dinikahkan sebanyak 73 pasangan warga masyarakat wilayah Kabupaten Bogor yang tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cibinong , Babakan Madang ,Bojong gede citeureup dan Sukaraja yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cibinong serta di hadiri lurah Se- kecamatan Cibinong dan camat cibinong , Jumat (09/06/2023).

Dalam kesempatan ini Setda Kabupaten Bogor Drs.H.Burhannudin yang mewakili PLT bupati Bogor memberikan memberikan buku nikah dan hadiah kepada dua pasangan menikah termuda dan tertua di wakili setiap kecamatan

inikan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi disini di halaman kantor kecamatan Cibinong ,” ungkap Burhannudin

Lanjut Burhannudin menyatakan, bahwa ada 73 pasangan yang di isbat nikahkan hari ini, di tahun 2024 mendatang ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang di isbat nikahkan.

“Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” tegas Setda kabupaten Bogor

Drs.H.Burhannudin juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia khususnya Kementerian Agama ini punya terobosan yang luar biasa, juga Kadis DP3AP2KB, forkopimda, camat juga para kades dan lurah di setiap kecamatan

“Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita,” terangnya.

Sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa tiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Juga Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden No. 1 tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat

Selanjutnya, Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, kepala kantor urusan Agama Cibinong menerangkan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor. Juga sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan.

“Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga,” pungkasnya. ( Ariyadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.