Kab.Sukabumi ][ gardapelitanews.com – Pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat menggelontorkan anggaran yang sangat besar, melalui semua Dinas/SKPD.seperti anggaran (DD)Dana desa tahap satu yang baru cair, alokasi kegiatan yang ber macam- macam salah satunya pembuatan jalan Gang kp:Parung seah Rt 006/004.Desa curugluhur kecamatan sagaranten kabupaten sukabumi jawa barat,
Ketika saat team investigasi ke lokasi kegiatan sumber anggaran ( DD ) atau ANGGARAN DANA DESA TAHAP SATU UNTUK FISIK.pada saat itu saya dan team tidak melihat papan plang informasi, bahkan kami bingung harus nanya kesiapa?
Karna( TPK )team pelaksana kegiatan tersebut tidak pernah ketemu dan kami langsung ke desa, tapi kepala desa tidak ketemu.
Dan akhirnya kami bersama team mencoba untuk konfirmasi melalui via tlp dan WA…sampai berita ini tayang sama sekali tidak ada tanggapan dari kades, guna untuk konfirmasi terkait anggaranya berapa dan sumberdana darimana??
Sudah jelas bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)NO 40 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI PUBLIK..itu dah di jelankan bahwa dengan bantuan dan program apapun juga itu wajib ada papan proyek agar masyarakat luas mengetahui pembangunan dengan sumber anggarannya dari mana ?
Mirisnya dalam pengerjaan proyek lebar jalan Gang tersebut di kurangi yang seharusnya (100 cm)ternyata yang di terapkan cuman (80 cm) dan ketebalannya juga kurang lebih( 5 cm)diduga kades desa curugluhur kecamatan sagaranten kabupaten sukabumi propinsi jawabarat, melanggar undang-undang.
Kami minta kepada (APH)Aparatur penegak hukum, baik Tipikor kabupaten sukabumi, insftorat kabupaten sukabumi, kejaksaan kabupaten sukabumi. Pk bupati kabupaten sukabumi dan dinas yang terkait, kami bersama tim minta secepatnya turun kelapangan, guna tuk melakukan penyelidikan..
***YOPI &TIM***