November 16, 2024

IPW :Bila Terbukti, Propam Poldasu Harus Tangkap Oknum Bermental Licik Perusak Polri

Gardapelitanews.com ][ Modus mengurangi atau menggelapkan barang bukti 12 Kg sabu-sabu ditangani Divisi Propam Poldasu harus terungkap dan menangkap oknum licik perusak citra Polri dimata masyarakat,Ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada Awak media, Rabu(17/5/23) Sore.Diketahui penyelidikan masih intensive dilakukan Divisi Porpam Poldasu terkait kasus dan semoga dapat membongkar dan menangkap para oknum yang terlibat dan bersalah. Rabu.( 17/05/23)

Perihatin apa yang terjadi di tubuh Polri.Semua unsur pimpinan berusahaa keras menumbuhkan citra Polri di mata masyarakat justru oknum bermental licik ditubuh Polri itu sendiri yang merusak.Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu-sabu menuturkan modus-modus itu kerap dilakukan oknum licik. Dari awal melaksanakan tugas sudah pasti menyalahi Standart Operasional Prosedur (SOP). Saat di lokasi barang bukti yang disita harus di saksikan unsur lain seperti Kepala Lingkungan, masyarakat serta bukti- bukti foto yang otentik lainnya.Sambungnya, bila penyitaan barang bukti diperlukan saksi mata sebagai bukti pendukung agar hitungan bisa di pertanggungjawabkan nantinya di persidangan sesuai hukum yang berlaku.”Pasti unsur pimpinan tidak tahu itu. Perilaku oknum-oknum bermental bejat dan licik bukan saja merusak citra Polri tapi juga merusak nama baik dan kridibiltas unsur pimpinan yang bekerja siang dan malam membangkitkan citra Polri di mata masyarakat, tegas, “Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengakiri wawancara melalui seluler.Menurut informasi yang berhasil dihimpun Divisi Propam telah melakukan pemeriksa dan penyelidikan terkait 12 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka bernama M Yakob.Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dan Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi beberapa menuturkan di beberapa Media Online telah pemeriksaan dan menyelidiki terkait kasus penggelapan barang bukti 12 Kg Narkoba.“ Saat ini, tiga orang yang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya,” ujar Dudung,

Kamarin.Diketahui tersangka kasus narkoba M Yakob mengadukan sembilan personel Polda Sumut. Aduan itu dilayangkan ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023.“Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP. Atas ancaman tersebut pihaknya membuat pengaduan ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang diduga digelapkan oknum penyelidik, Ujar, Kuasa Hukum, Safaruddin di beberapa media online( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.