Perkosa Mantan di Hotel, ASN Asal Takalar di Laporkan Polisi
Sulsel, Gowa ][ Gardapelitanews.com – Salah satu warga di Kabupaten Gowa, mendapatkan penganiayaan oleh mantan suaminya saat menginap di salah satu hotel di Makassar. Minggu (16/10/22) Kemarin. Korban Berinisial JM (30) warga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Korban mengaku telah dianiaya oleh mantan suaminya yang bernama Abdul Wahab, warga Kabupaten Takalar yang juga seorang ASN.
Diketahui, pelaku saat ini bekerja di Dinas PU Kabupaten Takalar.
JM menceritakan, jika dirinya mendapat penganiayaan saat berada di salah satu hotel Makassar, Kamar 305 lantai 3 saat bersama Teman wanitanya dan juga Anaknya yang masih berumur 2 Tahun 5 Bulan, saat mengikuti kegiatan Majelis taklim.
“Saya ditendang dan ditinju oleh mantan suami saya, mulai dari dalam kamar hotel, sampai ke lobi, baru di depannya anakku saya dianiaya, sampai-sampai anakku menangis histeris melihat kejadian itu,” jelas JM, Senin (17/10/22).
Lebih parahnya lagi, kata JM , sebelum dianiaya, ia juga diperkosa oleh mantan suaminya sendiri di depan mata anaknya. “Saya meronta ronta, dan berteriak minta tolong di hotel saat saya diperkosa, tapi tidak ada yang tolong, temanku saat itu berada di lantai bawah,” ungkapnya.
“Saya di perkosa sambil dianiaya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena kamar hotel dia kunci, kedua tangan saya ditindis, dan anak saya yang melihat, menangis histeris,” sambungnya.
JM menjelaskan, kedatangan mantan suaminya itu bermula saat anaknya sering mencari ayahnya (pelaku), apalagi saat anaknya sakit, pasti sering menyebut nama ayahnya.
JM kemudian mendapat saran dari teman wanitanya untuk memanggil mantan suaminya itu untuk menjenguk anaknya, siapa tau anaknya bisa melepas rindu dan mendapatkan uang pembeli susu, karena selama ini tidak dinafkahi.
“Saya terpaksa terima saran teman saya, karena anak saya terus mencari bapaknya, apalagi kalau sakit, pasti panggil bapak terus, saya harap dengan ketemu bapaknya bisa melepas rindu, ternyata saya justru mendapat perlakuan kasar dan seksual,” terangnya.
Awalnya ia berharap akan mempertemukan anaknya dengan mantan suaminya itu di lobi hotel, namun ia salah perhitungan.
Mantan suaminya (pelaku) justru langsung naik ke lantai 3 kamar hotel tersebut dan masuk ke kamar.
Sementara dua orang temannya yang melihat kedatangan pelaku kemudian keluar kamar, menuju lantai bawah di lobi hotel.
Korban sendiri mengaku telah bercerai secara resmi di pengadilan agama Sungguminasa Kabupaten Gowa pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu, dan sudah menerima akta perceraiannya dari
“Saya sudah sering disiksa begini saat masih sama, tapi saya pikirkan anakku yang masih kecil, sehingga tetap bertahan,” bebernya.
Usai lakukan visum, korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Panakukang Makassar.(Its/td /red)