November 16, 2024

Diduga Pabrik PT.Cs2 Pola Sehat Yang Beralamat di Caringin Menyalahi Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat

Kab.Bogor ][ gardapelitanews.com – Dalam mengerjakan suatu perusahaan swasta dengan menangani suberdaya manusia (SDM) dan pengadaan kebutuhan perusahaan atau yang disebut HRGA .

Jika fungsi HRGA dan artinya dalam mengembang suatu tugas dan tanggung jawab di perusahaan swasta maka ,HR berperan dalam pengelolaan dan pengembangan SDM perusahaan, maka tugas GA lebih kepada pengelolaan pengadaan barang serta fasilitas operasional perusahaan. Seorang general affair perlu mengetahui barang-barang apa saja yang perlu dibeli agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan lancar.

Padahal, HR dan GA memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda antara satu sama lain.

Pengertian Human Resources dan General Affair (HRGA)
Seperti namanya, HRGA adalah gabungan antara departemen Human Resources (HR) dan General Affair (GA).

HRGA adalah departemen yang mengatur sumber daya manusia dan segala hal yang berhubungan dengan aspek legal dan relasi perusahaan.

Tanggung jawab yang dijalankan oleh HRGA meliputi fungsi manajerial dan operatif, seperti planning, organizing, directing, controlling, dan lain-lainnya.

Departemen HR berfokus pada segala hal yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam perusahaan, mulai dari proses perekrutan, administrasi, hingga hak dan kewajiban karyawan.

Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan perusahaan dalam mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, HR juga terlibat dalam proses pengembangan karyawan untuk memastikan bahwa mereka berkontribusi secara maksimal kepada perusahaan.

Terdapat beberapa kesamaan antara HR dan GA, salah satunya adalah berhubungan dengan pihak eksternal.

Sementara dalam pengembangan dan perawatan lokasi pabrik PT.CS2 POLA SEHAT (HRGA) tidak boleh sampai melanggar peraturan di luar JUKLAK dan JUKNIS yang sudah di tentukan oleh perusahaan dalam melaksanakan tugas nya di perusahaan dan akan tetapi pihak HRGA yang sedang mengembangkan dan merawat lingkungan pabrik atau pembuatan taman di area pabrik tidak boleh mengambil / menambang batu pedas atau batu belah dari kali sebelah pabrik tanpa ijin, untuk kepentingan perusahaan/ pabrik,

Ketika di temui salah satu orang yang mengangkat batu (UE) Mengatakan ah saya mah namanya di suruh mana tau peraturan itu,dan saya di suruh orang HRGA Personalia suruh angkatin jadi saya bawa ke pabrik, nama juga saya kerja harian lepas, jadi cuma disuruh bawain batu saya bawa,” Jelasnya UE

Ketika disinggung terkait pengambilan batu belah di kali Difo sebagai JM HRGA menuturkan dengan spontan ah saya juga tutup mata dan tutup telinga walaupun tau.” Pangkas difo

Hal ini jelas bahwa pihak PT. CS2 Pola sehat sudah sengaja mengambil batu pecah atau batu belah dari kali Sadane sebelah pabrik.

Lalu ketika  konfirmasi via whatsaap kepada dinas terkait LH mengatakan ,”silahkan tanya dan koordinasikan dgn camat dan kades, untuk diambil tindakan karna yang punya wilayah dan masyarakat adalah desa dan kecamatan

ketika awak media konfirmasi melalui Via WhatsApp, Kades Muara Jaya Menyampaikan Kalau kali Sadane di belakang sana masuknya kewilayah desa Ciadeg,” Tutur kades.

Kepala desa Ciadeg Pun ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan apapun

Selanjutnya ketika kami sambangi penasehat hukum GPN Mengatakan”, Barang siapa yang mengambil atau menambang akan di kenakan sanksi tentang, Senin.( 08/05/23)

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR : 17 TAHUN 2001
TENTANG PENGELOLA PERTAMBANGAN

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660) ;

2. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 155, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);

6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3699);

7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);

8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3510);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

11.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);

12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan Umum;

13.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Umum

14. Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1452.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan di bidang Inventarisasi Sumberdaya Mineral dan Energi, Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Kerentanan Gerakan Tanah;

15.Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Umum;

16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2000 tentang Janis Usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

17.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);

18. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun
2000 Nomor 3 Seri D);

19. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000
tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah
Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);

20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000
tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D).

“Dan Setiap orang yang melakukan Penambangan / pengambilan batu belah atau batu pedas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

“Jelas dalam peraturan daerah provinsi Jawa barat dan sanksi nya bagi penambang / pengambilan tanpa ijin yang sudah di atur dalam peraturan daerah provinsi Jawa barat (perda)

“Mirisnya saat pembuatan taman pihak pabrik mengambil batu belah atau batu pedas di area sungai sadane yang persis bersebelahan dengan pabrik.Rabu,( 15/07/22)

Hal itu sangat disayangkan dengan adanya pengambilan batu belah atau batu pedas dari sungai sadane

Ketika kita sambangi tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya menuturkan,” pada hal kemarin kita ada kegiatan sosial yang bertemakan kaliber (kali bersih) yang telah menjadi salah satu perayaan HUT Bogor ke 540 tahun pada hari Kamis.(23/6/22).

Dengan tujuan acara ini untuk menjaga dan melestarikan lingkungan yang sangat penting peranannya terhadap kehidupan mahluk hidup terutama manusia

Kenapa pihak pabrik bukan merawat lingkungan hidup ko malah menggunakan batu belah atau batu pedas untuk kepentingan pabrik,”tuturnya tokoh masyarakat

Kepada pemerintahan agar bisa mengecek , menegur dan sidak pabrik yang menyalahi aturan.( Team Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.