Aktifis Sumenep Angkat Bicara Terkait Ijin Cafe N Resto Mr Ball Billiard & Lounge
Sumenep ][ gardapelitanews.com – Diduga tidak ada tindakan dan adanya pembiaran adanya Tempat Hiburan Malam yang berkedok Cafe (Mr Ball Billiard & Lounge ) yang berlokasi di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur
Sumenep yang dikenal dengan Kota Santri, dapat tercoreng akibat keberadaan Mr Ball Billiard & Lounge yang mana dengan bebas menjual miras tanpa ada tindakan dari Satpol PP dan juga pihak pihak terkait. Saptu, (06/05/2023).
Salah satu aktivis dan juga seorang pengacara A. Effendi SH, angkat bicara kepada media partner dirinya menerangkan, ” Tempat hiburan malam yang berada di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep yang tidak lain adalah Mr Ball Billiard & Lounge saya menduga beberapa oknum-oknum telah mendapatkan upeti, paling tidak mendapatkan jatah gratis sehinga mereka tutup mata.tuturnya kepada media ini
“jika memang dugaan saya tidak benar maka saya tantang mereka supaya menindak tegas dan melakukan penutupan terhadap tempat yang dijadikan sarang barang haram itu, jika tidak berani, maka jelas dugaan saya itu benar, terkait ijin resto tempat hiburan malam yang sengaja menjual miras. ” Coba di Cek dan di kaji ulang ijinnya apa?”.
lanjutnya, Praktisi Hukum ini yang kerap di sapa Pepeng dirinya menyayangkan pihak dinas terkait menerbitkan ijin yang tidak ada manfaatnya.
Ia berharap, pihak perijinan jangan hanya memberikan ijin saja. manfaatkan juga Team monitoring bagian pantau di lapangan sudah sesuai apa tidak. Jangan hanya asal menerbitkan ijin tapi mengabaikan tugasnya untuk mantau kelapangan gunakanlah team monitoring bagian lapangan biar ada gunanya, “Ucapnya.
” kalau hanya sekedar menerbitkan tanpa monitor kebawah Saya pikir anak kecil juga bisa, dan saya menduga mereka para Oknum di Pemda juga kebagian upeti atau jatah gratis kalau kesana, makanya ada semacam pembiaran dulu sempat juga di viralkan namun tidak ada tindakan dari pihak terkait”.tuturnya.
” Pemda jangan hanya mencabut ijinnya yang sudah jelas disalah gunakan akan tetapi pemgelolah juga harus mendapatkan sangsi tegas karna telah menyalahi aturan”, tutupnya ( Red )