Banyak Parkir Liar, diduga ada Pungli, Wisatawan yang Berkunjung ke Objek Wisata di Kecamatan Cisolok Mengeluh
Sukabumi ][ gardapelitanews.com – Beberapa wisatawan yang masuk ke objek- objek wisata yang ada di Kecamatan Cisolok mengeluh terhadap tiket masuk objek wisata, seperti di Pantai Cibangban dan Pantai Kebon Kalapa.
Menurut wisatawan yang enggan disebutkan namanya saat mengunjungi tempat wisata pantai Cibangban ketika di wawancarai awak media mengatakan, tadi kesini bawa mobil diminta bayar di tolgate.
Saat ditanya awak media, berapa dimintanya?
“25 ribu tapi ga ada karcisnya,” jawab wisatawan tersebut.
Bukan hanya satu orang saja, beberapa pengunjung yang lain pun saat diwawancarai awak media inisial AB mengatakan memang benar kang, di objek-objek wisata yang ada di wilayah kecamatam cisolok rata-rata tidak ada ticket/karcis masuk, tapi kalau yang di pantai karang hawu tidak dipatok harganya, seikhlasnya. Tapi kalau yang di objek wisata pantai Cibangban rata-ratanya di patok, untuk kendaraan roda dua Rp 10 ribu dan kendaraan roda empat Rp 20 ribu sampai 30 ribu, tapi kalau untuk bis saya ga tau berapa-berapa nya diminta nya,” terang AB salah satu pengunjung di pantai Cibangban.
Ada juga objek wisata yang katanya milik pribadi, seperti daerah di kebon kalapa cisolok. Saat awak media menanyakan kepada seorang petugas pintu masuk di objek tersebut, Piat selaku pemegang tiket masuk wisata milik pribadi mengatakan, betul kang kita pake karcis masuk, namun kita pun koordinasi dengan Pemdes.
“Untuk lebih jelasnya, akang silahkan temui Ketua Balawista,” kata Piat.
Sementara menurut Rudi selaku warga sekitar objek wisata menduga bahwa harga tiket nya masuknya dipatok, seperti yang terjadi di objek wisata pantai Cibangban, itu diduga udah masuk ranah pungli. Kalau menurut saya Pemerintah Daerah (Pemda) juga pemerintah Desa (Pemdes) harus melegalkan dulu objek-objek wisata yang ada,” pungkasnya.
Dimana sebelumnya Camat Cisolok Asep Rusli sudah melayangkan himbauan tentang adanya pungutan tersebut. Ia pun meminta pihak desa mengedepankan aturan berlaku.
“Saya Camat Cisolok telah memberikan himbauan dan penegasan kepada para kepala desa dan pengelola parkir di tempat pariwisata yang ada di wilayah Cisolok untuk mengurus ijin parkir sesuai dengan aturan/standar Bupati. Bagi yang dikelola oleh desa harus di buat perdesnya,” tegas Asep.
Bahkan sebelumnya, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cisolok di dampingi instansi terkait melakukan edukasi terkait hal ini.
“Bahkan upaya yang dilakukan telah memberikan peneguran dan edukasi bersama dengan Dishub, Dinas Pariwisata, Kapolsek Cisolok dan unsur terkait,” tandasnya.
Diketahui, bukan hanya di pantai Cibangban saja, masih banyak pengelola tempat rest area atau parkir dan wisata di Cisolok yang berdalil mengelola di tanah miliknya sendiri seperti di Pantai Kebon Kalapa Cisolok.
Sedangkan di belakangnya itu adalah pantai atau kawasan sepadan pantai yang aslinya tanah wilaya kawasan maritim milik negara yang oleh pihak pihak tertentu di komersialkan dan tanpa adanya kerjasama dengan pihak pemda kab Sukabumi akhirnya pemasukan PAD buat daerah jadi hilang, semua itu berbenturan dengan regulasi atau aturan yang sudah ada.(Tri/tim)