KMRT Audiensi Masalah Korupsi dengan Kejaksaan Negeri kab. Tasikmalaya
Kab.Tasikmalaya ][ Gardapelitanews.com – Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) yang diwakili oleh Divisi Monitoring Hukum Korupsi Politik & Pelayanan Publik melakukanAudiensi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,
untuk berdiskusi terkait permasalahan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya.
Tasikmalaya Rabu (12/04/2023)
Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun. Mengutif data dari Transparency Internasional Indonesia pada tahun 2022 menempati peringkat ke-110 tertinggi dalam persepsi tindak pidana korupsi secara global.
Korupsi tidak hanya merugikan segelintir orang di negara ini. Beberapa kasus korupsi bahkan berdampak buruk bagi hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, peran dari seluruh elemen sangat lah diperlukan dalam pemberantasan korupsi, terkhususnya peran daru dunia pendidikan.
Muhammad Yamin selaku koordinator Divisi Monitoring Hukum Korupsi & Pelayanan Publik menjelaskan ” Hari ini kita beraudiensi dengan pihak kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya yang pertama untuk berdiskusi terkait permasalahan yang ada di kab. Tasikmalaya salahsatunya terkait kasus-kasus korupsi yang sering terjadi di kab. Tasikmalaya.
Yang kedua terkait pergub no 60. Tahun 2019 tentang kurikulum pendidikan anti korupsi untuk tingkat SLTA Sederajat, dimana Kejaksaan Tinggi provinsi jawa barat menjadi salahsatu lembaga yang sangat punya peran penting terkait realisasi dari kurikulum tersebut. Dan di audiensi tersebut kita menanyakan sejauh mana realisasinya, akan tetapi pihak kejaksaan negeri kab. Tasikmalaya sampai sekarang masih belum tahu follow up dari kurikulum tersebut karena memang belum ada intruksi khusus dari kejaksaan tinggi provinsi jawa barat, namun mereka menyambut baik akan kedatangan KMRT, dan akan langsung disampaikan ke Kejaksaan Tinggi provinsi Jawa barat.
Dan kami akan terus melakukan audiensi ke steakholder terkait karena Kurikulum Pendidikan anti korupsi ini adalah salah satu upaya pendekatan secara kultural dan struktural untuk memerangi praktek-praktek korupsi di tasikmalaya khususnyakhususnya, Ucapnya.
Reporter : Acep