Tak Kunjung Usai, Kejati Lampung Cabut Permohonan Audit Kasus KONI di BPKP
Bardar Lampung ][ Gardapelitanews.com – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengambil sikap dengan mencabut permohonan audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan audit kerugian negara kasus KONI dan melakukan audit secara independen di kantor akuntan yang berada di Jakarta.
Hal ini dilakukan, karena merasa penghitungan Audit di BPKP Lampung sudah terlalu lama.
“Ini sudah terlalu lama, karena kami sudah bolak balik dan memenuhi kebutuhan dari BPKP,” ungkapnya, Senin (17/10/2022).
Menurut Made, sikap ini guna memastikan kepastian hukum dan proses penanganannya, karena hal ini menjadi sorotan masyarakat.
Made memperkirakan, apabila dilakukan audit independen akan berlangsung dengan cepat.
“Pokoknya akhir tahun sudah ada kepastian,” tandasnya.
Reporter : Halim