Diduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Akhirnya Buat LP ke Polres Sukabumi, Dengan di Dampingi Dari Team BAI
Kab.Sukabumi ][ gardapelitanews.com Maraknya TKI Ilegal Indonesia di Timur tengah yaitu di Arab Saudi maupun Riyad baru-baru ini semakin ramai di perbincangkan baik itu di media sosial ataupun di media televisi. Hal ini tentunya di sebabkan banyaknya permasalahan yang timbul yang di alami oleh TKI kita yang berada di negara tersebut.
Dan ini akhirnya menjadi sorotan publik, dan Pemerintah telah menerapkan prosedur baru penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Prosedur baru ini diselenggarakan berdasarkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system.
yang nantinya penempatan PMI dilakukan sesuai supply dan demand.
Selanjutnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan syarikah yang terlibat dibatasi. Proses seleksinya pun dilakukan oleh pemerintah masing-masing.
Akhirnya dari pihak pemerintah sudah jelas bahwa untuk menjadi seorang TKI yang resmi atau Legal, Harus menempuh proses atau seleksi dulu, dan ini cukup makan waktu yang lama berdasarkan prosedural yang sudah ada
Atas dasar aturan tersebut, ini banyak di manfaatkan atau di salah gunakan oleh Perusahaan-perusahasn Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang nakal atau Ilegal. Dengan dalih bisa berangkat cepat, prosedure nya tidak ribet dan dapat gajih yang besar. Dan akhirnya, banyak TKI-TKI kita yang jadi korbannya
Dan Hal ini terbukti, seorang ibu rumah tangga dengan inisial DA (30)th, yang bertempat tinggal di daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, yang merupakan salah seorang TKI yang telah menjadi korban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesi yang Ilegal dan tidak bertanggung jawab .
Karena merasa dirinya telah di bohongi oleh perusahaan tersebut, akhirnya DA yang di dampingi oleh BAI( Badan Advokat Indonesia) membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Selasa(28/3/2023).
Menurut Ibu satu orang anak ini, awalnya sebelum berangkat kerja dia di iming-iming oleh perusahaan tersebut dengan menjanjikan angin surga . dan nyatanya setelah sampai di negara yang di tuju hanya Nerakalah yang dia dapat.
Melalui Kuasa Hukumnya yang dari BAI, Efri Darlin Marto Dachi, SH,MH dan Ketua BAI Sukabumi Yayat Priatna, SH, bahwa apa yang di katakan Klien nya itu emang benar seperti itu, merasa kecewa karena di perlakukan tidak adil.
“ya sebelum saya ucapkan terima kasih pada para awak media yang telah menunggu, hari ini kita datang ke polres Sukabumi untuk mendampingi pemberi kuasa untuk melakukan laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), dengan kronologis korban di Iming-iming untuk di pekerjakan di luar negri atau Arab, dengan gajih yang besar, ternyata setelah disana bukan pekerjaan yang di dapat melainkan dia di kumpulkan lagi di suatu tempat(penampungan) bersama yang lainnya dengan segala aktifitas di batasi dan ini terjadi hampir 6 bulan lamanya”Terang Kuasa Hukum korban saat di konfirmasi awak media usai membuat LP.
Tidak hanya itu Lanjut Daci “Di penampungan si korban bertemu dengan seseorang dan mengajaknya bekerja, akhirnya dia bekerja selama 3bulan dan di sebabkan terlalu banyaknya aturan dan diperlakukan semena-mena, ahirnya si korban kabur dari tempat kerja tersebut”Tandas nya
Hal yang sama di ungkapkan oleh paman si korban, berinisial SD(50)th, bahwa apa yang di ungkapkan oleh kuasa hukum si korban, itu semuanya benar . karena proses dari awalnya sudah tidak benar
“Menindaklanjuti laporan yang pertama, hari ini kita langsung buat LP dengan di dampingi oleh team BAI sebagai Kuasa hukum nya perihal yang terjadi sama si korban yaitu keponakan saya terkait tindak pidana perdagangan orang, yang kronologisnya mungkin tadi sudah di jelaskan oleh kuasa hukumnya, intinya dari proses awalnya tidak bener pasti kesana nya juga tidak akan bener, dengan contoh kecil bukannya di kasih Visa kerja malah di kasih Visa Jalan-jalan atau turis, kan itu tidak benar”Terang SD dengan nada kesal
“Kami sekeluarga mengucapkan banyak terimakas ( Red )